TANJUNG SELOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan PMK) Bulungan, didampingi oleh personil kepolisian, resmi menyegel tempat hiburan malam , karoke Valentino,Jalan Jambu Tanjung Selor, Senin (3/7/2023).
Penyegelan itu dilakukan, setelah beragam laporan yang disampaikan masyarakat. Didukung dengan pembuktian adanya keributan yang pernah terjadi lebih dari satu kali. Bahkan, telah dua kali dikeluarkan surat pemberitahuan (SP) ke-tiga kalinya langsung di segel dalam waktu yang tidak ditentukan.
Kasat Pol PP Bulungan, Wilson Ului menyatakan, penyegelan itu berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP Bulungan dalam menegakan regulasi. Serta berbicara keamanan, kenyamanan bagi masyarakat. Tindakan tegas diambil, tetap berlandaskan aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 tahun 2002, pasal 3 huruf B dan C.
“Berbunyi, setiap usaha berbadan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucap Winston Ului.
Kedua penyegelan kafe Valentino, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Mereka melaporkan adanya keresahan lantaran pernah terjadi keributan antar pengunjung kafe, dan itu terjadi berulang kali. Penindakan itu, lanjutnya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 terkait tupoksi Satpol-PP.
Adapun, SP yang dilayangkan pada tahun 2022 dan 2023. Bahkan, ada surat pernyataan yang telah disepakati antara kedua pihak antara penggelola tempat hiburan malam dan Satpol PP selalu instansi penegak perda. “Sebelumnya kita telah bahas soal ini panjang lebar di kantor, dan ada pernyataan yang mesti di sepakati. Tapi, dalam perjalanan itu masih ditemukan kelalaian,artinya masih menimbulkan keributan,” ujarnya.
Terpisah, ketua RT 91 Syamsuri Ismail saat dikonfirmasi mengatakan memang perlu adanya regulasi khusus yang mengatur tentang keberadaan tempat hiburan malam. Sehingga, tidak menimbulkan kerugian baik terhadap owner tempat hiburan maupun masyarakat sekitar. Seperti pendirian yang aksesnya jauh dari masyarakat.
“Kemarin ada seorang tamu, dia telanjang bulat yang ditemukan di pendopo rumah warga, sekitar subuh. Identitas dirinya ada, KTM, SIM dan lainnya. Begitu ada warga yang hendak video, dia lari ke rumah yang bersebelahan. Kami tidak tahu, tamu darimana, karena tempat hiburan malam di Jalan Jambu ini ada dua. Tentu ini sangat miris efek daripada adanya tempat hiburan ini,”bebernya.
Pihaknya tentu keberatan, cuma ada beberapa masyarakat yang tidak berani bersuara. Karena psikologi, “Dan kita melihat beberapa hal, seperti berbicara soal kebutuhan sesuai momen, tapi kami hanya berbicara fokus pada keamanannya saja,” pungkasnya.
Senada diungkapkan pemilik Kafe Valentino, Apendi dirinya hanya meminta satu, yaitu keadilan. “Kami yang memiliki karoke ini, telah mengantongi izin. Saya hanya minta pemerintah daerah tegas, jika memang di Tanjung Selor ini tidak diperbolehkan untuk izin karoke, maka kami minta keadilan supaya seluruh tempat karoke di Tanjung Selor ditutup semua.
Dirinya merasa diperlakukan secara diskriminatif oleh pemerintah daerah. Saat ini, kata Apendi karokenya telah berupaya untuk melengkapi izin secara keseluruhan. Dan ternyata, oleh Satpol PP dan PMK Bulungan melakukan penyegelan atau tutup sementara.
“Kami tidak tinggal diam, kami tetap melakukan upaya hukum lainnya,” pungkasnya. (nus)