Dispenda Datangi Warung Bandel

by Metro Kaltara
Petugas Dispenda Pontianak didampingi Satpol PP mendatangi melakukan pembinaan pajak di salah satu warung lamongan. (Doc humas)

Petugas Dispenda Pontianak didampingi Satpol PP mendatangi melakukan pembinaan pajak di salah satu warung lamongan. (Doc humas)

Pontianak, MK – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak mendatangi 25 warung lamongan lantaran enggan membayar pajak. Ini merupakan peringatan terakhir untuk mereka agar segera memenuhi kewajibannya membayar pajak restoran dan rumah makan.

Menurut Kepala Dispenda Kota Pontianak, Amirullah, para pemilik warung makan tersebut diberikan peringatan terakhir supaya segera melunasi pajaknya. Bila tidak, maka tempat usahanya akan ditutup dan tidak diizinkan untuk beroperasi. Sebelumnya, Dispenda telah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik warung makan-warung makan tersebut namun mereka tidak menggubrisnya.

“Kegiatan ini merupakan salah satu pembinaan perpajakan. Artinya kita tidak serta-merta menutup tempat usahanya, tetapi kita jalankan dulu prosedurnya. Nah, kalau masih saja pemilik usaha masih membandel, maka tindakan terakhir adalah penutupan sementara tempat usahanya.  Penutupan ini bersifat sementara, apabila pemilik usaha sudah melunasi kewajiban pajaknya, maka ia diizinkan kembali membuka usahanya,” ujarnya.

Menurut data Dispenda, saat ini jumlah warung lamongan yang terdata di Dispenda sebanyak 64 warung lamongan dan bakso. Dari jumlah itu, sekitar 25 warung lamongan yang bandel tidak mau membayar pajak. Warung lamongan dan sejenisnya ini tergolong ke dalam kelompok pajak restoran, yang mana setiap omzet di atas Rp 2 juta per bulan diwajibkan membayar pajak sebesar 10 persen dari omzet yang diperolehnya.

“Omzet warung makan lamongan Rp 2 juta setiap bulannya sangat mustahil, sebab mereka masih bisa menggaji karyawannya. Dapat dipastikan warung lamongan itu omzetnya di atas Rp 2 juta per bulan,” kata Amirullah.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Dispenda Kota Pontianak, Ruli Sudira menambahkan, warung atau rumah makan yang sudah menjadi wajib pajak maupun yang belum, setiap saat dilakukan cross check di sistem yang terdata  Sedangkan penentuan besaran pajak yang mesti dibayar pelaku usaha warung atau rumah makan, terlebih dahulu dilakukan penggalian potensi pajak bersangkutan. Petugas akan meminta keterangan dari pemilik usaha terkait omzet yang diperolehnya setiap bulan, berapa omzet terendah dan tertinggi. Dari keterangan tersebut, pihaknya akan melakukan kalkulasi untuk menentukan berapa besar pajak yang wajib dibayar pemilik usaha.

“Sebagai gambaran, jika pajak yang dibayar pada level Rp 200 – 300 ribu setiap bulannya, itu jelas tidak logis. Sebab, tidak mungkin dalam sehari rata-rata memperoleh Rp 100 ribu tetapi mampu membayar gaji karyawan dan bisa bertahan,” ujatnya lagi.(Lyn)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.