DIRINGKUS DI KOSANNYA OLEH UNIT RESKOBA, NM TAK BERDAYA

by Metro Kaltara

POTO : NAMPAK NM BESERTA BARANG BUKTI YANG BERHASIL DI AMANKAN

TARAKAN, MK – Salah Seorang pemuda berinisial NM nampaknya harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu di dalam sebuah bungkus rokok.
Unit Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Tarakan, melakukan pengungkapan tersebut di Jalan Yos Sudarso, Beringin 4, Kelurahan Selumit Pantai, pada senin (4/6), sekitar pukul 23.00 wita.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan, melalui Paur Subbag Humas Ipda Taharman mengatakan, sebelum melakukan pengungkapan narkoba tersebut, Unit Reskoba sering mendapatkan laporan masyarakat bahwa Beringin 4 tersebut sering di jadikan transaksi Narkoba jenis sabu.
“kita selidiki sebuah Kos kosan yang di Beringin 4 dan melakukan pengeledahan kos itu, kemudian petugas berhasil mengandapat 5 bungkus sabu berat 0,97 gram dengan tersangka NM (27),” jelasnya, rabu (6/6).
Ungkap pria berpangkat balok satu di pundaknya ini, sebelum mendapatkan sabu tersebut, tersangka NM sempat membuang sabu tersebut saat dimelihat petugas datang.
“Sabu itu terbungkus dengan bungkus rokok dan dibuang ke luar rumah. Namun, saat petugas melihatnya, petugas menyuruh NM mengambil dan memeriksa bungkusan rokok itu, dan isinya adalah sabu-sabu,” terangnya.
Setelah mendapatkan sabu tersebut, Reskoba Polres Tarakan mengiring NM ke Mako Polres Tarakan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini NM sudah kita amankan di Rutan Polres Tarakan dan diancam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat ( 1) UURI nomor 35 tahun 2009,” tutupnya.(arz27)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.