Rusak Hutan Lindung, AW-IA Dilaporkan ke Polisi

by Setiadi
ilustrasi (int)

ilustrasi (int)

TARAKAN – Akibat melakukan perusakan kawasan dan tapal batas hutan lindung di Chatments Wana Wisata Persemaian Kelurahan Juata Permai, membuat Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi (Dishutamben) Tarakan melaporkan AW dan IA ke Polres Tarakan.

Saat ditemui Metrokaltara.com Kapolres Tarakan, AKBP Sarif Rahman melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan IPTU Hadi Sucipto mengakui adanya laporan tersebut. Perusakan hutan lindung itu pertama kali diketahui oleh masyarakat sekitar yang melihat adanya aktivitas dari kedua terlapor saat menggunakan satu unit eskavator. Kemudian Dishutamben Tarakan langsung menerjunkan tiga petugasnya ke lapangan.

“Saat petugas dari dinas kehutanan tiba di tempat yang dimaksud, petugas melihat adanya aktivitas yang mengakibatkan rusaknya hutan lindung dan tapal batasnya. Petugas langsung mengamankan IA dan AW serta satu unit eskavator,” ujarnya, belum lama ini.

Sambung IPTU Hadi Sucipto, saat IA dan AW diamankan keduanya tak melakukan perlawanan. Meski demikian, Dishutamben Tarakan tetap memproses permasalahan itu karena sudah masuk kategori tindak pidana melakukan perusakan hutan lindung .

“Kedua pelaku sudah dimintai keterangan, namun belum dilakukan penahanan. Polres Tarakan akan terus melakukan penyidikan dan akan mendalami motifnya membawa eskavator ke dalam hutan lindung. Jika keduanya terbukti bersala maka AW dan IW akan dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas IPTU Hadi Sucipto. (man13/sti)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.