DPRD Tarakan Ambil Sikap soal Sengketa Lahan Juata Laut, BPN Diminta Bekukan Proses Peningkatan Surat Tanah

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Wakil Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Baharuddin, meminta seluruh pihak menahan diri dan menghentikan sementara proses peningkatan surat tanah di lokasi sengketa lahan yang terjadi di RT 17, Kelurahan Juata Laut, hingga terdapat kejelasan hukum dan administrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Baharuddin usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan tumpang tindih lahan di Kantor DPRD Tarakan, Senin (3/8/26).

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Tarakan menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadikan hasil pengukuran lahan yang dilakukan pada tahun 2011 sebagai acuan sementara dalam penyelesaian persoalan.

“Kami meminta kepada BPN agar hasil pengukuran tahun 2011 dijadikan patokan. Selama proses penyelesaian berlangsung, peningkatan surat tanah di lokasi yang disengketakan dihentikan terlebih dahulu,” kata Baharuddin.

Selain itu, DPRD juga meminta Kelompok Tani Nusantara Subur II untuk tidak melakukan perluasan atau ekspansi ke wilayah yang masih menjadi objek sengketa.

Baharuddin Wakil Ketua Komisi I DPRD Tarakan.

“Kami menekankan agar tidak ada lagi ekspansi. Tujuannya supaya tidak menimbulkan gejolak baru di kemudian hari,” ujarnya.

Menurut Baharuddin, tuntutan utama dari pihak yang mengadukan persoalan tersebut, yakni kelompok Ahli Wasbar, bukan meminta pencabutan hak pihak lain, melainkan agar aktivitas perluasan lahan dihentikan sementara hingga persoalan memperoleh kepastian hukum.

“Mereka hanya meminta agar tidak ada lagi pengembangan atau ekspansi ke wilayah yang dipersoalkan. Untuk selanjutnya, biarkan proses hukum berjalan sehingga semuanya menjadi jelas,” jelasnya.

Dalam RDP tersebut, kelompok Ahli Wasbar menyampaikan keberatan karena menganggap sebagian lahan yang mereka kuasai telah digarap oleh pihak lain, yakni Kelompok Tani Nusantara Subur I dan II.

Menindaklanjuti hasil rapat, Komisi I DPRD Tarakan juga meminta pemerintah di tingkat RT dan kelurahan untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan rekomendasi administrasi yang berkaitan dengan lahan yang masih berstatus sengketa.

“Saya juga meminta kepada pihak RT dan kelurahan agar memperhatikan hal ini. Jangan sampai rekomendasi tetap dikeluarkan untuk lahan yang masih dipermasalahkan,” tegas Baharuddin.

Ia menilai salah satu potensi persoalan muncul dalam proses pengajuan administrasi Surat Penguasaan Fisik (SPF), terutama terkait penunjukan saksi batas yang berpotensi tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan apabila tidak dilakukan verifikasi secara cermat.

Karena itu, Baharuddin berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses penyelesaian yang sedang berlangsung agar konflik tidak semakin meluas.

Komisi I DPRD Tarakan berencana kembali mengagendakan pertemuan lanjutan untuk memantau perkembangan penyelesaian sengketa lahan tersebut serta memastikan hasil kesepakatan dalam RDP dipatuhi oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses