Gawat, Pelajar Bulungan Terlibat Jaringan Narkoba Lapas Tarakan

by Setiadi
ilustrasi

ilustrasi

Tarakan, MK – Pelajar Kabupaten Bulungan NO (17) kedapatan membawa sabu-sabu yang asalnya dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tarakan.

Diketahui NO berusaha membawa sabu-sabu keluar dari dalam Lapas, Kamis (2/6) lalu, sekitar pukul 10.00 Wita. Barang haram itu  diperolehnya dari RO salah satu warga binaan Lapas Tarakan dengan kasus pencurian.

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Simon Tammu kepada Metro Kaltara mengaku penangkapan NO bermula dari kecurigaan petugas sipir yang melihatnya masuk ke dalam Lapas tanpa membawa bungkusan. Tapi begitu keluar NO terlihat membawa bungkusan pelastik warna hitam.

“Begitu mau keluar dari dalam lapas NO langsung diperiksa petugas sipir dan didapatlah sabu sebanyak lima bungkus dengan berat 189 gram. Selanjutnya NO langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diruangan khusus pemeriksaan perempuan dan anak di dalam Lapas sebelum akhirnya diserahkan ke Satreskoba Polres Tarakan,” ujar Iptu Simon, Senin (6/6) saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya.

Ia menjelaskan mulanya NO disuruh pamannya HI membesuk keluarga yang tengah menjalani masa hukuman di dalam Lapas. Sebelumnya NO juga dikasih tahu kalau pulangnya akan membawa barang haram itu.

“Jadi dia (NO,red) sebelumnya juga sudah tahu kalau sekalian akan mengambil sabu-sabu dari dalam Lapas, hanya saja tidak tahu siapa yang akan menyerahkannya,” bebernya.

Lanjutnya, saat berada di dalam lapas NO memang membesuk dan bertemu dengan keluarganya yang ditahan. Usai membesuk, ternyata NO bertemu RO yang tak dikenalnya. Sebelumnya RO juga mengetahui kalau NO datang ke dalam lapas setelah berkomunikasi dengan HI di luar lapas.

Dari pengakuan NO ia nekat pergi mengambil sabu-sabu karena dijanjikan satu unit HP Samsung keluaran terbaru oleh pamannya. Hingga kini Satreskoba Polres Tarakan masih mendalami kasus sabu dari dalam Lapas dan berupaya untuk membongkar jaringannya.  “Baik NO dan RO saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keduanya juga akan diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup. Namun untuk RO akan kami pastikan dihukum lebih berat karena memanfaatkan anak dibawah umur,” tegasnya. (id/MK*1)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.