Samarinda, MK – Ratusan personel kepolisian bersenjata lengkap menggerebek kampung narkoba di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kota Samarinda. Suasana penggerebekan kampung narkoba sabtu sore (16/04) membuat heboh warga sekitar, aparat bersenjata lengkap terlihat mengepung kawasan padat penduduk tersebut.
Penggerebekan yang berlangsung kurang lebih tiga jam ini, melibatkan 300 personil gabungan dari TNI, Polri, Brimob dan BNN. Berdasarkan pantauan wartawan, beberapa petugas memeriksa sejumlah rumah yang di sinyalir menyimpan narkoba. Hasilnya pun tak sia-sia, aparat berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu dari beberapa rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Bahkan untuk menggelabui petugas, beberapa pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya di parit. Petugas yang mengetahui aksi para pelaku langsung memungut sabu-sabu yang masih dibungkus plastik di dalam parit sekitar rumah para pelaku.
Pada penggerebekan ini, sedikitnya 21 orang yang terlibat sebagai pemakai kurir dan bandar berhasil diamankan petugas. Dari 21 pelaku, 7 orang diantaranya berjenis kelamin wanita.
Kabag Ops Polresta Samarinda Kompol Dandy Ario saat dikonfirmasi Metro Kaltara mengatakan penggerebekan kampung narkoba ini dilakukan lantaran pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat setempat terkait maraknya transaksi narkoba di tempat tersebut. ”Kami menetapkan kawasan tersebut, sebagai kampung narkoba, karena berdasarkan laporan yang kami terima transaksi narkoba di kawasan tersebut cukup tinggi,” ujarnya.
“Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka, dua diantaranya diduga sebagai pengedar, dua orang kurir serta satu orang ditemukan menyimpan atau menggunakan narkoba. Sisanya merupakan pengguna,” imbuhnya.
Selain mengamankan 21 orang, personel gabungan juga berhasil menyita barang bukti berupa, lima paket sabu-sabu, 17 unit telepon genggam, 13 buah senjata tajam,bundel plastik pembungkus narkoba, empat buah alat isap sabu atau bong, timbangan digital serta sejumlah barang bukti lainnya terkait penyalahgunaan Narkotika. (Gladis/MK*1)