TARAKAN — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, ST., kembali turun ke tengah masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD untuk memastikan masyarakat memahami berbagai regulasi daerah sekaligus membuka ruang penyampaian aspirasi secara langsung.
Sosper dilaksanakan dalam dua agenda. Pada 25 Juni 2026, H. Muddain menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Kegiatan tersebut diikuti tokoh masyarakat, ketua RT, pemuda dan warga setempat. Selain menyampaikan materi mengenai APBD, kegiatan juga diisi dengan dialog bersama masyarakat untuk mendengarkan berbagai persoalan dan kebutuhan yang berkembang di lingkungan warga.
Sehari berselang, tepatnya 26 Juni 2026, H. Muddain kembali menggelar Sosper di Jalan Yos Sudarso, Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah. Kali ini, materi yang disampaikan berkaitan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
H. Muddain mengatakan, kegiatan sosialisasi perda tidak sekadar menjadi kewajiban kelembagaan DPRD, tetapi juga merupakan bagian penting dalam membangun komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat.
“Peraturan daerah bukan hanya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan, tetapi juga menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum serta menjamin hak-hak masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui substansi perda agar dapat ikut mengawasi pelaksanaannya sekaligus merasakan manfaatnya,” ujar H. Muddain.
Terkait Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, ia menjelaskan bahwa APBD merupakan salah satu instrumen utama pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, anggaran daerah harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi hingga sektor strategis lainnya.
“Karena anggaran ini berasal dari uang rakyat, maka penggunaannya harus transparan, akuntabel, tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara,” tegasnya.
Ia pun mendorong masyarakat tidak hanya mengetahui program yang telah dianggarkan pemerintah daerah, tetapi juga ikut mengawal pelaksanaannya di lapangan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan APBD. Dengan keterlibatan masyarakat, pembangunan akan berjalan lebih efektif, transparan dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tambahnya.
Sementara dalam sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, H. Muddain menekankan pentingnya pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan berkualitas.
“Peraturan daerah ini hadir untuk memastikan seluruh masyarakat Kalimantan Utara memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, berkualitas, mudah dijangkau dan tanpa adanya diskriminasi,” ungkapnya.
Ia menilai peningkatan kualitas pelayanan kesehatan harus terus menjadi perhatian, baik melalui penyediaan tenaga medis, sarana dan prasarana maupun peningkatan kualitas pelayanan pada fasilitas kesehatan.
Namun demikian, menurut H. Muddain, keberhasilan pembangunan sektor kesehatan tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan.
“Dengan memahami isi perda ini, masyarakat mengetahui haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan sekaligus memahami kewajibannya dalam mendukung terciptanya masyarakat yang sehat,” katanya.
Dalam sesi dialog, masyarakat turut menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya terkait peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, pemerataan fasilitas kesehatan, pembangunan lingkungan serta peningkatan pelayanan publik.
Berbagai masukan tersebut menjadi catatan penting bagi H. Muddain untuk dibawa sebagai bahan evaluasi dan masukan dalam menjalankan fungsi DPRD, baik dalam bidang legislasi, penganggaran maupun pengawasan.
H. Muddain menegaskan, kehadiran DPRD di tengah masyarakat harus terus diperkuat. Menurutnya, sosialisasi perda sekaligus menjadi momentum untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kami di DPRD Provinsi Kalimantan Utara akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menyampaikan berbagai regulasi daerah sekaligus menyerap aspirasi secara langsung. Dengan komunikasi yang baik antara pemerintah, DPRD dan masyarakat, pembangunan Kalimantan Utara akan berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

