Hari Minggu Masyarakat Tetap Bisa Urus Perijinan Usaha

by Redaksi Kaltara

Bulungan, MK – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si mengungkapkan, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bulungan juga membuka pelayanan perizinan di setiap hari Minggu pagi di Tepian Sungai Kayan, Tanjung Selor untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan perijinan usaha. Bupati menyampaikan hal tersebut saat menutup Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko yang diikuti puluhan pelaku usaha di Ballroom Hotel Luminor pada Selasa (2/7).

Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dilaksanakannya sosialisasi dan bimtek untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan seluruh pelaku usaha di Bulungan. Diketahui, adanya perijinan berbasis resiko memberikan kemudahan secara online memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam 2 kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non UMK.

Selanjutnya, UMK Resiko Rendah mendapatkan keistimewaan perijinan tunggal dari aturan ini. Pelaku UMK hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI) serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal.(**)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.