TANA TIDUNG, Metrokaltara.com – Komitmen menjaga warisan sejarah dan budaya daerah terus diperkuat. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Herman, S.Pi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya kepada masyarakat Kabupaten Tana Tidung.
Kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga, melestarikan, dan mengelola berbagai peninggalan sejarah yang memiliki nilai budaya, ilmu pengetahuan, pendidikan, hingga identitas daerah.
Perda Nomor 4 Tahun 2024 sendiri mengatur berbagai aspek pelestarian cagar budaya, mulai dari penetapan, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga peran masyarakat dalam menjaga warisan budaya.
Dalam penyampaiannya, Herman menegaskan bahwa keberadaan cagar budaya bukan hanya sekadar benda atau bangunan tua, tetapi merupakan jejak perjalanan sejarah yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Warisan budaya adalah identitas daerah. Jika tidak dijaga sejak sekarang, maka kita akan kehilangan jejak sejarah yang menjadi kebanggaan masyarakat Tana Tidung. Karena itu, Perda ini hadir sebagai landasan hukum agar pelestarian cagar budaya dapat dilakukan secara terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Herman, Kabupaten Tana Tidung memiliki potensi sejarah dan budaya yang perlu terus didata, dilindungi, dan dikembangkan. Berbagai situs bersejarah, benda peninggalan leluhur, kawasan bersejarah hingga nilai-nilai budaya lokal harus mendapatkan perhatian bersama agar tidak rusak ataupun hilang akibat perkembangan zaman.
Ia menjelaskan bahwa pelestarian cagar budaya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kesadaran masyarakat menjadi faktor utama dalam menjaga keberlangsungan warisan budaya agar tetap terawat dan memiliki nilai ekonomi melalui sektor pendidikan maupun pariwisata.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin masyarakat memahami bahwa cagar budaya merupakan aset daerah yang tidak ternilai. Bila dikelola dengan baik, selain menjaga identitas budaya, juga dapat menjadi daya tarik wisata yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat,” katanya.
Perda Nomor 4 Tahun 2024 juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pendataan, registrasi, pembinaan, pengawasan, hingga pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap objek-objek yang memiliki nilai sejarah penting.
Selain itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam pelestarian serta melaporkan temuan yang diduga memiliki nilai cagar budaya.
Dalam suasana sosialisasi yang berlangsung interaktif, peserta juga diajak memahami pentingnya menjaga peninggalan sejarah dari kerusakan, pemindahan tanpa izin, maupun tindakan yang dapat menghilangkan nilai keasliannya.
Herman berharap lahirnya Perda ini menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian masyarakat terhadap sejarah daerah.
“Generasi muda harus mengenal sejarah daerahnya sendiri. Dengan memahami sejarah, kita akan semakin mencintai daerah dan memiliki tanggung jawab untuk menjaganya. Pelestarian cagar budaya bukan hanya tentang masa lalu, tetapi juga investasi untuk masa depan Kabupaten Tana Tidung,” tutupnya. (rko)




