Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia harus mendiami rumah tahanan (rutan) selama pengusutan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu keluar dari Gedung KPK pada pukul 18:16 WIB. Dia diperiksa selama delapan jam. Saat keluar, pakaian yang dikenakan Imam berubah.
Dia mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Saat tiba pukul 10:05 WIB, Imam sejatinya mengenakan jaket merah bermotif batik dengan lambang burung garuda, kaca mata, dan bercelana hitam.
Imam menyatakan siap mengikuti proses hukum. “Demi Allah, Allah itu Maha Baik dan takdirnya tidak pernah salah. Makanya doakan saya menjalani proses hukum yang saya jalani ini. Semoga semua berjalan dengan baik,” ujar Imam.
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya (aspri) Miftahul Ulum. Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar melalui Ulum.
Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan menpora.
Penetapan tersangka Imam hasil pengembangan dari perkara lima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo, dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Kelimanya telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama.
Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (red/medcom)