IPW Sebut Polri Tak Profesional Biarkan Kekosongan Kabareskrim

by Muhammad Reza

Jakarta – Proses pemilihan Kabareskrim dianggap lamban. Posisi Kabareskrim hingga sekarang masih kosong, sejak ditinggalkan Jenderal Idham Azis yang kini menjadi Kapolri.

Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane (kanan).

“Sikap Kapolri yang belum bisa menentukan Kabareskrim hingga saat ini sangat aneh,” kata Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Selasa, 12 November 2019.

Neta merasa aneh jika penunjukan Kabareskrim alot, sedangkan pemilihan Kapolri begitu cepat. Padahal, kata dia, ada banyak jenderal bintang tiga yang berkompeten memimpin Bareskrim di Korps Bhayangkara.

“Jumlah bintang tiga Polri saat ini ada 10 orang dan ada sekitar 70 bintang dua, ini menunjukkan bahwa Polri makin tidak profesional dalam mempersiapkan kaderisasi sehingga Polri seperti kebingungan dalam menetapkan Kabareskrim baru,” ujarnya.

Lambannya sikap Idham menentukan calon Kabareskrim baru dikhawatirkan menimbulkan spekulasi publik. Salah satunya, dugaan internal Polri diintervensi jalur kekuasaan atau kekuatan partai politik.

“Untuk menghindari meluasnya spekulasi ini Kapolri memang harus segera mengumumkan Kabareskrim yang baru,” ucap dia.

Menurut Neta, pada dasarnya bintang dua dan bintang tiga di Polri berpeluang menjadi Kabareskrim. Namun, dari fakta beredar di internal Polri hanya ada beberapa nama yang disebut sebagai calon kuat Kabareskrim.

Sayangnya, Neta kali ini tak menyebut dengan gamblang nama-nama calon yang dimaksud. Yang jelas, kata dia, para calon kuat itu bertugas di tempat strategis dan punya kapasitas dan kapabilitas di bidang reserse.

“Kini bola ada di tangan Kapolri sebagai pemilik hak prerogatif dalam menentukan Kabareskrim yang baru. Publik tentunya menunggu dan berharap Kapolri tidak terlalu lama dalam menentukan Kabareskrim yang baru,” pungkasnya.(medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.