Nunukan, MK – Bupati Nunukan Irwan Sabri mengingatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Jabatan BPD harus menjadi wadah memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan sarana mencari keuntungan.
Penegasan tersebut disampaikan Irwan Sabri saat meresmikan dan mengambil sumpah/janji 55 anggota BPD periode 2026–2034 dari sejumlah desa di wilayah Kabupaten Nunukan, Senin (2/11/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan itu mencakup wilayah Kecamatan Nunukan, Sebatik, Sebatik Utara, Sebatik Tengah, Sebatik Timur, Sebatik Barat, dan Sei Menggaris.
“Jadikan pelayanan terhadap masyarakat desa sebagai kewajiban, bukan sebaliknya pelayanan dijadikan sebagai sumber pendapatan,” tegas Irwan Sabri.
Menurutnya, BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, setiap anggota harus mampu menjalankan fungsi pengawasan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta memperjuangkan kepentingan warga secara menyeluruh.
Ia juga menekankan pentingnya membangun hubungan kerja yang harmonis dengan kepala desa dan seluruh unsur pemerintahan desa. Sebagai mitra pemerintah desa, BPD harus mengedepankan komunikasi, koordinasi, konsultasi, dan kerja sama agar penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa berjalan optimal.
Selain menjalankan fungsi kelembagaan, anggota BPD diminta memahami aturan pengelolaan keuangan desa, khususnya mekanisme penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Pemahaman terhadap regulasi dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran berlangsung efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih yang membutuhkan pemahaman regulasi dan tata kelola yang baik.
“Perbanyak wawasan untuk memahami aturan dan regulasinya sehingga apabila hal ini terlaksana maka dapat dilakukan dengan baik, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” pesannya.
Irwan Sabri selanjutnya mendorong BPD mengambil peran aktif dalam menggali dan memberdayakan potensi desa, baik melalui penguatan kelembagaan masyarakat maupun pelibatan warga dalam berbagai program pembangunan.
Menurutnya, pemberdayaan potensi lokal menjadi salah satu kunci mendorong kemandirian desa, terutama dalam aspek sosial dan ekonomi, sekaligus mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Pemkab Nunukan, lanjutnya, akan terus memperkuat kapasitas aparatur dan kelembagaan desa melalui pendidikan, pelatihan, pembinaan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmy Pudaaslikar, menjelaskan peresmian dan pengucapan sumpah/janji anggota BPD dilaksanakan secara bertahap dengan membagi wilayah menjadi tiga klaster.
Pembagian tersebut dilakukan untuk menjamin efektivitas, kelancaran, dan keterjangkauan pelaksanaan kegiatan, sehingga seluruh anggota BPD yang telah menyelesaikan proses pengisian dapat segera diresmikan dan menjalankan tugasnya.
Klaster pertama meliputi wilayah Nunukan dengan 11 desa yang pelaksanaannya berlangsung pada Senin (2/11/2026).
Selanjutnya, pada Rabu (4/11/2026), kegiatan dilanjutkan untuk Klaster Daratan Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang mencakup 52 desa dengan pusat kegiatan di Kecamatan Tulin Onsoi, serta Klaster Krayan yang meliputi 15 desa.
Helmy berharap seluruh anggota BPD yang telah diresmikan dapat segera menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan, serta menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(**)

