Jelang Idul Fitri 1439 H, Polres Malinau Sidak Toko Sembako

by Muhammad Reza

Malinau, MK – untuk meminimalisir tingginya peredaran barang sembako kadaluarsa jelang idul fitri 1439 H, Polres Malinau melakukan sidak terhadap took kelontongan dan minimarket untuk memeriksa parsel dan barang yang di jual dan di pajang di took sembako.

Sidak yang digelar Kamis (31/05) sekitar pukul 12.00 wita, Polsek Malinau Utara melaksanakan Cipta Kondisi (Cipkon) melakukan pemeriksaan produk makanan dan minuman di wilayah hukum Polsek Malinau Utara, dari hasil sidak tersebut, petugas berhasil menyita bebarapa barang kadaluarsa dari salah satu toko di Desa Malinau Seberang RT 09  dan ditemukan Minuman bersoda botol telah Kadaluarsa merk Sprite, Fanta dan Cocacola sebanyak 42 Kis dengan tgl kadaluarsa 25 April 2018 dan Minuman Gelas merk Ale-Ale sebanyak 40 Gelas dengan tgl kadaluarsa 22 Mei 2018.

Kapolres Malinau AKBP Bestri H. Harahap S.I.K., M.T. melalui Wakapolsek Malinau Utara IPDA M. Soleh mengataka bahwa pemilik Toko Cahaya Aldy secara proaktif memberi tahu kepada petugas kepolisian yang saat itu sedang melaksanakan cipta kondisi (cipkon) bahwa ada beberapa botol minuman yang kadaluarsa dan sudah disendirikan/digudangkan di belakang toko.

“Pemilik took kooperatif memberitahukan kepada petugas bahwa ada beberapa produk yang sudah kadaluarsa telah dipisahkan dan digudangkan.” Terang M. Soleh.

Sementara itu, dari pengakuan pemilik took, Aldy mengungkapkan barasng tersebut sudah mau di buang namun belum sempat sehingga keburu terjadi pemeriksaaan cipta kondisi ini.

“Rencana saya mau buang minuman kadaluarsa itu di tempat sampah pak, maka dari itu saya gudangkan terlebih dahulu di gudang.” Ungkap Aldy.

Untuk barang bukti minuman kadaluarsa tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Malinau Utara.(CBH)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.