TARAKAN, MK – Dengan adanya kasus Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) yang menimpa salah seorang warga Kelurahan Selumit Pantai RT 5 yang bernama Ismail, akhirnya sudah terungkap kasusnya.
Yah, Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor yang berinisialkan PR (38), pada selasa (29/5).
Menurut Informasi yang didapatkan Metro Kaltara, Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan, melalui Paur Subbag Humas Ipda Taharman mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut, Kepolisian KSKP memdapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah adanya seseorang kehilangan sebuah kendaraan bermotor, pada rabu lalu (23/5), sekitar 07.30 wita.
“Korban itu melaporkan kepada petugas setelah motor jenis Honda Vario bernomor Polisi (Nopol) KT 2463 FY yang saat itu terparkir didepan teras rumahnya hilang secara tiba-tiba, di Jalan Selamet Riyadi Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar,” jelasnya, rabu (30/5).
Lanjut Taharman, sebelum melapokan ke Kepolisian, Ismail sempat menanyakan kepada tetangga sekitar rumahnya dengan keberadaan motornya miliknya. Namun, tidak ada yang mengetahui keberadaan motornya tersebut.
Selain itu, usai menerima laporan tersebut, Unit Reskrim KSKP Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan Alhasil petugas berhasil mengamankan pelaku pencurian (PR)
“Jadi PR itu diamankan petugas di depan beringin, yang saat itu sudah diikuti petugas dari Jembatan besi dengan ciri-ciri sepeda motor yamg dimiliki korban,” terangnya.
Sementara, saat proses penangkapan dilakukan terhadap PR tidak mengalami kendala yang begitu berat, sehingga PR yang sudah diu amankan oleh pihak Unit Reskrim KSKP, langsung menggiring PR ke Mako Polres.
“Saat diamankan PR pasrah tidak ada perlawanan sama sekali, dan kerugian korban akibat ulah PR mencapai Rp 14 juta, setelah itu kita bawa kesini (Mako Polres) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut” ujarnya.
Sementara itu, akibat dari ulahnya tersebut, PR dikenakan pasal 362 Tentang Pencurian, yang diancam maksimal 5 tahun penjara “PR juga sudah kita lakukan penahanan dan menurut pengakuannya hanya motor Ismail saja yang baru dia curi, tetapi kami usahakan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ad korban lainnya atau tidak ada,” tutupnya.(arz27)