Nunukan, MK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat negara mulai dari tingkat menteri hingga walikota untuk melakukan kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Kebijakan Presiden itu mendapat respon dari Ketua Komisi III DPD RI, Hasan Basri. Senator asal Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) itu meminta agar Presiden Joko Widodo untuk mencabut larangan pejabat berbuka puasa bersama itu.
Hasan Basri menilai, seharusnya pemerintah tidak melarang kegiatan bernuansa keagamaan seperti buka puasa bersama (bukber), yang memang menjadi ajang silaturahmi bagi umat Islam.
Dirinya menilai alasan yang menjadi dasar pelarangan pemerintah adalah pengendalian penyebaran Covid-19 dari masa transisi pandemi menuju endemik, dirasa mengherankan dan tidak relevan.
“Di berbagai belahan dunia sudah tidak ada kewajiban menggunakan masker bahkan mencabut pembatasan covid, seperti Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, Denmark, Australia, Singapura dan lain-lain. Mereka sudah mencabut sejak 2022,” kata Hasan Basri.
Mengutip apa yang dirilis oleh Cia Amerika, adanya covid dikarenakan akibat kebocoran zat kimia salah satu pabrik di Wuhan China. Hasan Basri menilai, jika memang benar maka negara China yang seharusnya bertanggung jawab terhadap semua akibat covid selama ini.
“Sehingga menurut saya, sebaiknya edaran tersebut dicabut saja dan biarkanlah masyarakat hidup dan berinteraksi normal seperti pada hari-hari biasa,” harapnya.
Ia juga menilai larangan ini menunjukkan bahwa Presiden dinilai tidak peka dengan tradisi berbuka puasa yang merupakan kearifan lokal umat Islam di Indonesia.