480
Jakarta, MK – Distribusi penambahan kursi DPR akhirnya disepakati antara Pansus RUU Pemilu dengan Pemerintah. Sebelumnya, Pansus dan Pemerintah mengusulkan penambahan kursi sebanyak 15 dan distribusinya diserahkan kepada Pansus.
Hetifah: Kaltim Delapan, Kaltara Tiga

Setelah melakukan kajian yang cukup lama, Pemerintah memaparkan simulasi distribusi penambahan kursi tersebut kepada Pansus. Penambahan kursi diperuntukan pada Dapil sebagai berikut:
Sumatera Utara 1 kursi
Riau 2 kursi.
Lampung 2 kursi.
Kep. Riau 1 kursi.
NTB 1 kursi.
Kalimantan Barat 2 kursi.
Kalimantan Utara 3 kursi.
Sulawesi Tengah 1 kursi.
Sulawesi Barat 1 kursi.
Sulawesi Tenggara 1 kursi.
Anggota Pansus RUU Pemilu Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa pembagian telah melewati kajian yang cukup mendalam, perdebatan dan lobi-lobi antar fraksi.
“Pansus dan Pemerintah sudah melakukan formula penghitungan yang cermat”, ujar Hetifah.
Politisi dari Dapil Kaltim-Kaltara ini menegaskan bahwa dalam menentukan jumlah kursi Dapil, Pansus juga menyerap aspirasi publik.
“Beberapa waktu lalu kami sempat audiensi dengan warga Kaltim-Kaltara meminta pendapat soal jumlah kursi. Mereka meminta agar Kaltim tetap 8 (delapan) dan Kaltara 3 (tiga). Sebagai anggota mewakili rakyat Kaltim-Kaltara saya berusaha mempertahankan jumlah kursi itu”, jelas Hetifah.
Hetifah berharap penambahan kursi ini untuk nantinya bisa memperkuat saluran aspirasi rakyat Kalimantan.
“Memperjuangkan ini (jumlah kursi untuk Kaltim-Kaltara) sangat panjang prosesnya. Semoga memberi manfaat bagi rakyat Kaltim-Kaltara”, tutup Hetifah.(MK*)