NUNUKAN, MK – Satuan Resnarkoba Polres Nunukan kembali mengamankan RH alias Tuang (43), salah satu warga Jalan Sutanto, RT. 08, Kelurahan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Rabu (26/12) sekira pukul 00.05 Wita.
Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro S.I.K M.H, melalui Kasubbag Humas, Iptu M. Karyadi mengatakan, tersangka (Tuang) ditangkap akibat kasus narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan Tuang sendiri berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam laporan itu, menginformasikan bahwa ada seorang pria diduga kerap bertransaksi sabu-sabu di sekitar Jalan Sutanto, RT. 08. Berdasar informasi yang diperoleh dari masyarakat, Reskoba pun melakukan penyelidikan tempat kejadian perkara.
“Sesampainya di tempat kejadian, didapati seorang laki-laki yang berada di jalan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat bruto 0,18 gram,” jelas Karyadi pada Metro Kaltara.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku Rahim Hamis alias Tuang (43) terancam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1),” tutupnya. (Ly/MK*)