Terdakwa Sabu Tak Hadiri Sidang, Hakim Perintahkan Jemput Paksa

by Metro Kaltara

TARAKAN, MK – Meskipun saling membantah di setiap persidangan, pembacaan tuntutan dua nara pidana (napi) lapas Tarakan, yakni Herman Tawau dan Lukman Sannai urung terlaksana.

Napi tersebut diketahui memiliki kasus keterkaitan kepemilikan sabu seberat 4 Kg dari hasil pengungkapan BNN pusat dan Bea Cukai pada april 2017 silam.

Agenda sidang tersebut diketahui harus urung terlaksana, sebab Lukman Sannai sempat menolak hadir di persidangan dengan alasan sakit, meskipun beberapa kali dijemput di Lapas Tarakan.

Akhirnya, Majelis Hakim yang diketuai Toni Irfan mengeluarkan penetapan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan untuk menghadapkan terdakwa Lukman Sannai pada persidangan, Rabu (14/2/2019).

“Dengan acara pemeriksaan mendengarkan tuntutan pidana dan bila perlu dengan bantuan apparat kepolisian,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh menerangkan penetapan penjemputan paksa ini karena terdakwa menolak untuk hadir di persidangan dengan alasan sakit ternyata sehat. “Tidak ada juga pemberitahuan resmi dari Lapas atau dokter yang berwenang kalau terdakwa Lukman Sannai ini sakit,” tegasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Junaidi mengaku siap melaksanakan perintah Majelis Hakim untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Lukman Sannai.

“Kami akan laksanakan perintahnya, tapi besok kami upayakan untuk langkah persuasif dulu apakah terdakwa bersedia hadir secara sukarela,” ujarnya.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan jelas, Lukman Sannai menolak hadir di persidangan. Pihaknya pun, sudah bersurat ke Lapas untuk menanyakan kondisi Lukman Sannai, namun belum ada konfirmasi, jawaban dari surat Jaksa tersebut.

“Sebenarnya, tuntutan kami sudah siap dan siap dibacakan. Tapi, terdakwa Lukman Sannai tidak hadir di persidangan sampai empat kali. Sementara, permintaan Majelis Hakim dua terdakwa harus hadir untuk pembacaan tuntutan,” tuntasnya.(arz27)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.