Samarinda, MK – Petugas Bea dan Cukai Kalimantan Timur kembali menggagalkan penyelundupan satu kapal yang bermuatan kayu ilegal, ironisnya kayu ilegal ini merupakan jenis kayu yang di lindungi.
Selain mengamankan satu buah kapal petugas juga mengamankan beberapa anak buah kapal, mereka di amankan setelah tidak bisa memperlihatkan dokumen kayu yang mereka bawa, satu orang yang merupakan nahkoda kapal di tetapkan sebagai tersangka.
Kapal barang yang mengangkut 80 meter kubik kayu jenis ulin dan meranti itu di amankan di perairan tanjung mangkaliat Kutai Timur, dari hasil pemeriksaan kayu tersebut di muat di daerah Sandaran Kutai dan rencananya akan di bawa ke Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
“Kayu yang di amankan ini biasanya di gunakan untuk bahan bangunan rumah tangga, apalagi kayu ulin masih menjadi primadona di kalangan masyarakat selain itu kayu ulin juga memiliki nilai jual yang tinggi” Ujar Julian Kasi Pengamanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah II Kaltim Kaltara Selasa (20/09/2016).
Modus yang di lakukan para pelaku ilegal loging ini yakni dengan memanfaatkan kelengahan petugas, namun saat itu petugas Bea Cukai yang melakukan patroli rutin dan memeriksa kapal yang di bernama Klm Barru Mangenre, setelah di geledah ternyata petugas menemukan kubikan kayu di dalam dek kapal tersebut.
“Karena tidak memiliki dokumen sah kami langsung membawa kapal tersebut dan menyerahkannya ke petugas Balai Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Timur” Ujar Kepala Bidang Penindakan Dirjen Bea Cukai Kaltim Hatta Whardana usai menyerah kapal tersebut ke Petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah II Kaltim Kaltara.
Untuk menekan kasus ilegal loging dan sejenisnya petugas Bea Cukai akan terus melakukan patroli rutin di selat Makassar, karena di takutkan kayu-kayu yang di lindungi ini akan di bawa ke luar negeri, apalagi saat ini kayu-kayu sejenis ulin dan meranti sudah sulit di temukan di hutan Kalimantan. (Gladis/Rz)
`