Tarakan, MK – Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim di Kota Tarakan berhasil mengamankan satu bandar sabu-sabu. Suhe salah satu karyawan rumah makan diamankan Reserse Intel Brimob (Resintelmob) di Rumah Makan Niaga, RT 12, Kelurahan Selumit Pantai, Minggu (15/5) sekitar pukul 20.00 wita.
Disampaikan oleh Komandan Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim AKBP Henzly Moningkey, SIK, M. Si. penangkapan Suhe berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah makan tersebut sering dijadiakan tempat transaksi sabu-sabu yang dilakukan salah satu karyawan rumah makan Niaga. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Resintelmob langsung bergerak melakukan pulbaket penyelidikan di lokasi.
“Tibanya anggota Resintelmob di TKP mencurigai seseorang yakni Suhe dan diduga tengah melakukan transaksi sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan Deskresi Kepolisian dan melakukan penggeledahan terhadap Suhe,” ujar AKBP Henzly
Lanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang sabu-sabu dengan berat 24,67 gram yang dibungkus menggunakan bungkus makanan ringan disimpan di dalam kantong celana. Selanjutnya Suhe langsung diamankan ke Mako Satbrimob untuk dilakukan penyidikan.
“Suhe beserta barang buktinya langsung diserahkan ke Polres Tarakan agar diproses lebih lanjut. Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, Resintelmob juga menyita uang tunai sebesar 10 juta hasil transaksi penjualan sabu-sabu dan dua unit Hp,” tutup Henzly. (id/MK*1)