Kalbar, MK – Kasus pemerkosaan di Kalimantan Barat kembali terjadi, kali ini terjadi di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat pada Senin (16 /5). Korban berinisial F berusia tiga tahun dipaksa melakukan hubungan badan oleh Rudi Efendi (26).
“Tersangka melakukan perbuatan asusilanya tersebut di atas meja dapur rumah korban,” jelas penjabat sementara Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Badarudin pada Senin malam.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Banten tersebut akhirnya ditahan Polres Sekadau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kepolisian sudah mengamankan barang bukti, dan meminta visum terhadap korban,” jelasnya.
Badarudin pun menuturkan pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama agar tidak terjadi tindakan anarkis terhadap pelaku maupun keluarganya, mengingat pelaku merupakan warga pendatang.
“Pelaku terancam pasal 82 ayat 1 sub pasal 76 huruf e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutur Badarudin. (Lyn/MK*1)