Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara Pidana Yang Berkekuatan Hukum Tetap

by Redaksi Kaltara

Nunukan, MK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, yang mewakili Bupati Nunukan, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta instansi terkait.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Amin mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari konsekuensi atas perbuatan yang telah melanggar hukum dan telah melalui proses peradilan. “Ini merupakan bentuk konsekuensi dari perbuatan melanggar hukum. Kami berharap masyarakat dapat menjadikan kegiatan ini sebagai pelajaran agar senantiasa mematuhi aturan dan terhindar dari proses hukum,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, terlebih Kabupaten Nunukan merupakan wilayah perbatasan yang memiliki tantangan tersendiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Menurutnya, upaya menjaga kondusivitas daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum dan pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan serta partisipasi seluruh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanudin menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum yang tidak dapat dipisahkan dari tahapan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Pada kegiatan tersebut, Kejari Nunukan memusnahkan barang bukti yang berasal dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dari jumlah tersebut, terdapat 26 perkara tindak pidana narkotika dengan total barang bukti narkotika seberat 20,42 gram. Selain itu, terdapat perkara pengeroyokan di muka umum sebanyak dua perkara, kekerasan terhadap anak satu perkara, karantina hewan satu perkara, perdagangan orang dua perkara, serta berbagai perkara tindak pidana lainnya.

Untuk perkara penganiayaan tercatat satu perkara, pencurian tujuh perkara, pencabulan dua perkara, perlindungan anak lima perkara, persetubuhan satu perkara, pengeroyokan/ruda paksa empat perkara, perampokan satu perkara, penggelapan satu perkara, dan penipuan dua perkara.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis dan karakteristik barang, antara lain melalui pelarutan, pembakaran, serta penghancuran menggunakan gerinda.

Kegiatan ini bertujuan memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat digunakan kembali serta benar-benar dimusnahkan secara tuntas sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Nunukan juga menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.(**)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses