TARAKAN, MK – Kenaikan harga rokok yang ramai dibicarakan di media sosial ternyata masih menunggu keputusan Presiden RI Joko Widodo. Hal itu disampaikan Humas Kantor Pengwasan dan Perzinan Bea Cukai Kota Tarakan Agus Setyo kepada Metro Kaltara, Senin (29/08).
“Kementrian Bea dan Cukai sampai kini belum mendapatkan instruksi dari pemerintah untuk melakukan revisi harga jual eceran. Jadi nanti menunggu kebijakan pemerintah yaitu presiden. Presiden kan menindaklanjuti terkait hasil survei penelitian yang dilakukan oleh Menteri Agama,” ujarnya.
Ia menjelaskan setelah ada kebijakan dari presiden, kemudian Mentri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK). PMK itu yang menjadi dasar Bea dan Cukai melakukan revisi harga jual rokok eceran.
Menurutnya, pemerintah menaikkan harga rokok supaya kemiskinan di Indonesia bisa berkurang. Tentu merujuk dari hasil sensus penduduk melalui Badan Pusat Statistik bahwa kemiskinan di Indonesia bertambah kerena banyak masyarakat yang mengkonsumsi rokok.
Namun disisi lain, ada upaya mematikan usaha rokok yang banyak menggunakan tenaga kerja. “Upaya pemerintah menaikkan harga rokok agar kemiskinan itu gak bertambah, karena hasil sensus penduduk lewat BPS. Kemiskinan di Indonesia itu bertambah karena masyarakat kita banyak mengkonsumsi rokok,” tuturnya. (aras/MK*1)