
Ayah dan anak terlibat Curanmor di Samarinda.
SAMARINDA, MK – Seorang ayah dan anaknya harus mendekam di tahanan Polsekta Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim lantaran terlibat aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Tersangka berinisial RO anak di bawah umur tersebut diciduk petugas setelah sebelumnya polisi juga mengamankan SUL yang tak lain ayah tirinya, Senin (29/08).
Kepada petugas RO mengaku sudah dua bulan menjalankan aksinya, bahkan ia dan ayahnya berhasil mencuri 8 unit sepeda motor berbagai jenis.
Pria yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu mengatakan hanya sebagai pemantau dan mengawasi kondisi sekitar. Sedangkan ayahnya yang beraksi melakukan pencurian. “Saya hanya mengawasi suasana, dan ayah saya yang mengambil motornya,” ujarnya.
Aksi pencurian dilakukan ayah dan anak ini pada malam hari dan sasarannya motor yang terparkir di teras maupun samping rumah pemilik. “Biasanya jam satu ke atas, saat orang sedang tidur, mengenai penjualan ayah yang urus dan saya tidak pernah mendapat bagian dari hasilnya,” bebernya.
RO mengaku takut kepada ayahnya. Sebelumnya dirinya pernah dipukul oleh SUL karena menolak ajakan ayahnya. “Kalau paksaan si gak ada. Cuma dulu saya pernah dipukul makanya saya takut pada ayah saya,” imbuhnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Iptu Heru Santoso saat dikonfirmasi Metro Kaltara mengungkapkan kedua tersangka kompak dalam menjalankan aksinya. Petugas telah mengamankan barang bukti 7 unit Motor dari 8 pengakuan tersangka.
“Berdasarkan pengakuanya mereka sudah berhasil mencuri delapan unit motor, aksi tersebut dilakukan di berbagai wilayah di Samarinda. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya. (Gladis/MK*1)