Tarakan, MK – Penggunaan Plat Kendaraan dari KT menjadi KU di Provinsi Kalimantan Utara secara serentak mulai diberlakukan sejak tanggal 2 Mei. Plat KU sebelumnya telah launching pada 22 April yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Kalimantan Utara yang ke-4.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tarakan AKP Sarwidodo menjelaskan sesuai arahan dari Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim pendaftaran Plat KU sudah dimulai sejak tanggal 2 Mei dan serentak dilaksanakan diseluruh kabupaten/Kota di Provinsi Kaltara.
“Launchingnya pada saat hari ulang tahun Kaltara, pelaksanaannya pada tanggal 2 Mei kemarin. Untuk sosialisasinya itu khusus wilayah tarakan, kita sudah membuat spanduk, banner, kemudian langsung juga ke masyarakat-masyarakat,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Jumat (05/05)
Dikatakannya, untuk kendaraan keluaran baru itu langsung menggunakan Plat KU sementara untuk kendaraan lama peralihannya dilakukan secara bertahap. Disamping itu, pihaknya juga akan memberikan pengertian terhadap pemilik kendaraan lama agar Plat kendaraannya ikut dirubah pada saat membayar pajak.
“Misalnya ada yang perpanjang pajak, kemudian masa STNK sudah habis itu harus sudah dirubah menjadi KU. Kemudian kalau yang masa berlakunya STNK masih hidup itu diupayakan. Jadi begitu sudah STNK KU, Plat nomornya juga sudah harus KU, demiakian juga dengan BPKB-nya” imbuhnya
Ia menambahkan, tujuannya untuk mempercepat perubahan Plat kendaraan agar terjadi singkronisasi antara Plat, STNK dan BPKB. Terkait kekurangan bahan material, Sarwidodo mengaku bahwa saat ini secara pelan-pelan sudah bisa terpenuhi.
“jadi kita sudah bisa ngimbangin plat-plat untuk pengeluaran cetak. Untuk target, kita usahakan secepatnya” tambahnya