Tarakan, MK – Seorang pria berinisial MB tega memposting gambar mantan istrinya (SRC) dalam keadaan tidak berbusana di akun facebook miliknya. Tindakan warga Kelularahan Karang Balik tersebut dipicu lantaran korban menolak ajakan MB untuk rujuk kembali pasca bercerai.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Iptu Irianto Zebua menjelaskan bahwa awalnya tersangka dengan korban merupakan suami istri. Tetapi karena adanya permasalahan didalam rumah tangga mereka. SRC kemudian mengajukan perceraian ke Kantor Urusan Agama (KUA) Tarakan.
“Akibat perceraian tersebut tersangka MB berusaha untuk mendekati mantan istrinya itu, namun tidak ditanggapi sehingga tersangka mengganti foto profil facebooknya dengan foto mantan istrinya separuh badan dengan dada yang terbuka,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Selasa (14/03)
Ditambahkannya, foto tersebut di posting oleh M pada bulan Januari, sementara itu korban baru mengetahui dua hari yang lalu. Melihat fotonya telah tersebar, korban kemudian melaporkan tindakan mantan suaminya itu ke Aparat Kepolisian Polres Tarakan.
“Korban baru mengetahui dua hari yang lalu, sehingga dengan dasar itu korban melaporkan ke Polres Tarakan. Setelah memiliki bukti, petugas kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MB dan dijadikan tersangka,” tuturnya
Lebih lanjut Zebua mengungkapkan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pengantar air galong tesebut telah diamankan Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Tarakan kemarin, selain itu akun Facebook milik tersangka juga telah hapus.
“Pelaku dikenai Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 3 junto pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tutup Zebua (ars)