Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menyampaikan pandangan pemerintah atas RUU ini, dimana diharapkan menjadi wujud akan cita-cita dan komitmen pemerintah dalam mengatur kesejahteraan ibu dan anak Indonesia secara komprehensif.
“Untuk itu, kami menyambut baik RUU usulan dari DPR RI. Kiranya dapat memenuhi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah atas pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak,” ujarnya.
Pemerintah berpandangan hal yang mendasari urgensi dari RUU KIA dilihat dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, antara lain bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum mengakomodasi dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat.
“Selama ini, pengaturan tentang ibu dan anak banyak terdapat secara parsial pada sejumlah peraturan perundang-undangan,” jelas Gusti Ayu.
Gusti Ayu menambahkan, dalam DIM Pemerintah telah ditambahkan tiga asas dalam penyelenggaraan KIA. Meliputi kesetaraan gender, kepentingan terbaik bagi anak dan nondiskriminasi, sehingga total terdapat 12 asas.
Adapun, konsep kesejahteraan ibu dan anak yang ingin dicapai pemerintah dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan adalah mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi ibu dan anak, mewujudkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin dan mewujudkan sumber daya manusia yang unggul.
Selain itu, menjamin upaya penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak bagi ibu dan anak, pemenuhan kebutuhan dasar ibu dan anak serta melindungi dari tindak kekerasan, penelantaran, dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.
Lebih lanjut Gusti Ayu menjelaskan capaian indikator sasaran strategis dari Kementerian PPA pada tahun 2022 hampir seluruhnya mencapai target. Beberapa indikatornya antara lain adalah indeks pembangunan gender, indeks pemberdayaan gender, indeks perlindungan anak, prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Persentase perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan juga mencapai targer, dimana jumlah korban perempuan yang melapor sebanyak 2.338 orang dan yang mendapat layanan komprehensif sebanyak 2.159 orang,” tambahnya. (rm)

