KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif di Waskita Karya

by Muhammad Reza

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Penyidik terus memanggil saksi terkait perkara ini.


“Hari ini penyidik memeriksa tiga saksi untuk tersangka FR (mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Kantor KPK, Selasa, 29 Oktober 2019.

Tiga saksi itu adalah mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar; dan dua karyawan PT Waskita Karya, Hori Djunaidi dan Dono Parwoto. Yuly dihadirkan sebagai saksi untuk Fathor, kendati telah berstatus tersangka.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pembuatan, pembayaran dan pertanggungjawaban kontrak fiktif pada proyek-proyek di PT Wakita Karya (Persero) Tbk,” kata Yuyuk.

Sebelumnya, Fathor Rachman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.

Proyek itu tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek yang telah dikerjakan perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan yang telah teridentifikasi.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.

Negara merugi hingga Rp186 miliar terkait kasus ini. Jumlah itu merupakan total pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif. (red/medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.