TANJUNG SELOR, MK – Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bulungan pada Minggu, (27/10/2019) sekira pukul 15.30 Wita. Dari kasus tersebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial RO dan IS.
Kapolres Bulungan AKBP Andreas Susanto Nugroho melalui PS Kasubag Humas Polres Bulungan Aiptu Tutut Murdayanto menjelaskan, berawal dari imformasi masyarakat bahwa salah satu rumah yang berada di Gang. Kelapa Muda, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan sering dijadikan tempat pesta sabu.
“Imfomasi awal dari masyarakat ada seorang yang dicurigai memiliki, menyimpan, menguasai narkoba gologan 1 jenis sabu,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Selasa (29/10).
Menerima laporan tersebut, tim Opsnal Satresnakoba langsung mendatangi lokasi rumah yang dimaksud. Setelah tiba dilokasi, tim Opsnal mendapati tiga orang didalam rumah tersebut masing berinisial RO, IS.
“Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan 3 bungkus plastik bening diduga berisi sabu didalam sebuah kotak rokok yang terletak di kantong celana yang dikenakan oleh RO,” terangnya.
Ketiganya langsung dibawa ke Mako Polres Bulungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, RO dan IS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat memiliki golongan 1 bukan tanaman dan penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Kedua pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (as)