Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi satu ton gula dan uang SGD1.000 dari salah satu pemerintah daerah. Pemberian diduga terkait hadiah hari raya Idulfitri 1440 Hijriah.
“KPK menerima pelaporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp10 juta rupiah dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar SGD1.000,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.
Febri tak menyebut pemerintah daerah penerima gratifikasi. Febri mengatakan KPK telah menerima 44 laporan gratifikasi lebaran berasal dari sejumlah kementeriaan, lembaga, pemda, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kedua pelaporan tersebut merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN selama bulan Ramadhan hingga hari ini terkait perayaan Idul Fitri 2019,” kata dia.
Sebagian besar laporan yang diterima KPK adalah gratifikasi berupa parsel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan, hingga uang kisaran Rp50 ribu sampai Rp4 juta. Total gratifikasi yang dilaporkan mencapai puluhan juta rupiah.
“Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp39.183.000 dan SGD 1.000,” kata dia.
Lembaga Antirasuah akan menentukan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu 30 hari kerja sesuai perundang-undangan. Di sisi lain, KPK mengapresiasi langkah pemda, kementerian atau lembaga yang telah menerbitkan surat edaran agar tidak memafaatkan jabatan, kewenangan maupun fasilitas yang melekat dengan jabatanannya untuk kepentingan pribadi.
KPK sebelumnya mengeluarkan imbauan melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Imbauan itu telah disebarkan kepada pimpinan instansi, kementerian, lembaga,organisasi, pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD. (medcom)