Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Dibuka 17 Juni

by Muhammad Reza

Jakarta: Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuka pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023. Pendaftaran dibuka mulai 17 Juni hingga 4 Juli 2019.

Pansel KPK mengumumkan jadwal pendaftaran calon pimpinan KPK.

“Persyaratan (capim KPK) yang ada dalam Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002,” kata Yenti saat konferensi pers di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2019.

Yenti mengatakan, pansel KPK juga sudah menyusun persyaratan bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai pimpinan lembaga antirasuah. Persyaratan diatur sesuai Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Yenti berharap persyaratan yang dibutuhkan oleh Pansel KPK dapat dipenuhi oleh calon-calon pimpinan komisner KPK secara lengkap. Agar mendapatkan calon-calon yang terbaik.

“Kami mohon bantuan juga dalam hal ini untuk sosialisasikan sehingga kita bisa mendapatkan calon-calon terbaik dari seluruh Indonesia untuk mendaftarkan pada masa pendaftaran,” ujarnya.

Jadwal pembukaan pendaftaran capim KPK diumumkan Yenti dan Wakil Ketua Pansel Indriyanto Senoadji. Hadir pula para anggota Pansel, yakni pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) Harkristuti Harkrisnowo, pakar psikologi Universitas Indonesia Hamdi Moeloek, serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.

Kemudian ada juga Hendardi, pendiri Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota. Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.

Berikut persyaratan pelamar calon pimpinan KPK:

a. Warga negara republik Indonesia
b. Bertakwa kepada Tuhan YME
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dibidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan
e. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan.
f. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
g. Cakap, jujur, memiki integrasi moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik
h. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
i. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainya selam menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
j. Tindak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi
k. Mengumumkan kekayaanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

– Lampiran berkas dalam surat lamaran harus bermaterai Rp 6000, yang berisikan daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak, salinan Kartu Tanda Penduduk, dan NPWP.

– Salinan Ijazah S1, S2 atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri.

– Surat pernyataan tentang pengalaman di bidang hukum Ekonomi, keuangan atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja, dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6000‎.

– Surat keterangan dokter pada Rumah Sakit pemerintah, surat keterangan catatan Kepolisian asli (SKCK) masih berlaku.

– Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

– Surat pernyataan bermaterai apabila terpilih menjadi pimpinan KPK bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK, melaporkan harta kekayaan.

– Membuat makalah tentang menggagas akselerasi peran KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1,5 spasi.

– Pendaftaran gratis.
Sumber: medcom.id

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.