Kuasa Hukum Bang Toyib: Keputusan Hakim Tidak Independen

by Muhammad Reza
img_20160801_164645

Kuasa Hukum Arman Suyuti, Robi A. Marpaung

Bulungan, MK –Robi Anugrah Marpaung, Penasehat hukum terdakwa Arman Suyuti alias Bang Toyib, menyatakan kekecewaannya usai mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup atas kliennya, pada sidang yang dilangsungkan di pengadilan negeri (PN) Tanjung Selor. Kamis (15/09).

Robi menilai putusan dari majelis hakim tidak independen karena terpengaruh situasi masyarakat, dimana pada putusan sebelumnya PN Tanjung Selor banjir kritik dan kecaman dari sejumlah elemen masyarakat karena di nilai tidak tegas dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kita ketahui beberapa waktu yang lalu, setelah putusan kewenangan relatif itu kan banyak riak-riak masyarakat, jadi majelis ini kita liat terpengaruh dia, sehingga keputusannya ini tidak independen”ucapnya sesaat setelah persidangan.

Menanggapi hal tersebut, ketua PN Tanjung Selor, Ahmad Ukhayat, melalui humas PN Tanjung Selor, Ahmad Syarif mengungkapkan, jika majelis hakim sesuai pertimbangan sudah menjatuhkan putusan secara independen. Ia pun menyarankan untuk menempuh jalur hukum jika ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai prosedur.

“Silahkan aja di baca dalam putusan, apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan itu, silahkan tempuh jalur hukum yang sesuai prosedur yang sudah di tetapkan”tuturnya.(Dc/Rz)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.