Laporan Dinilai Keliru, Irianto Diundang Resmi ke Inews

by Redaksi Kaltara

  • Syafruddin : Iraw Tidak Melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016

TARAKAN, MK – Kehadiran Dr. H. Irianto Lambrie pada Indonesia Awards 2020 yang diinisiasi iNews Tv, Rabu (7/10) lalu tidak melanggar aturan. Sebab, kehadiran Gubernur Kaltara yang sedang cuti ini atas permintaan resmi iNews Tv yang langsung mencantumkan nama Dr. H. Irianto Lambrie pada surat undangan bernomor 3448/SK/Sales-iNews/IX/2020.

Oleh karena itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Iraw Dr. Syafruddih SH, M.Hum menegaskan laporan yang dilakukan mantan Komisioner Bawaslu Kaltara. H. Muhmaddadah dianggap keliru. Apalagi yang hadir dalam penghargaan itu bukan hanya Dr. H. Irianto Lambrie saja yang sedang cuti karena kembali mencalonkan diri. Melainkan, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran yang turur cuti juga menerima penghargaan Indonesia Awards 2020 secara langsung.

“Pak Irianto itu diundang secara resmi. Jadi lucu sekali jika ada yang mempersoalkan kehadiran beliau. Apalagi bukan hanya Pak Irianto saja yang hadir, Gubernur Sulawesi Utara dan Gubernur Kalimantan Tengah juga hadir yang statusnya sama-sama cuti. Apalagi Pak Irianto hadir tidak menggunakan fasilitas negara. Jadi tudingan kehadiran atau adanya kampanye menggunakan fasilitas dan menggunakan anggaran pemerintah daerah tidak benar,” tegasnya, Rabu (14/10).

“Jadi tolong lebih objektif lah, meski sebagai mantan komisioner Bawaslu Kaltara saya sarankan kembali belajar lagi soal aturan atau kategori pelanggaran Pemilu,” imbuhnya.

Kemudian, Syafruddin menyampaikan harusnya pelapor hendaknya terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada iNews TV. Terutama menanyakan dasar undangan maupun mengecek apakah kehadiran Dr. H. Irianto Lambrie ada menggunakan uang negara.
“Sebagai media televisi nasional tidak mungkinlah melakulan hal-hal yang melanggar aturan kepemiluan. Silahkan cek ke iNews apakah ada visum SPPD atasnama Iraw. Jadi laporan saya anggap tidak mendasar sekali dan mengada-ada saja,” bebernya.

Ia menuturkan Dr. H. Irianto Lambrie adalah orang yang taat hukum dalam menjalankan roda pemerintahan maupun  kehidupan sehari-hari. Tidak ada track record calon bernomor urut dua ini selama memimpin Kaltara melakukan program maupun kegiatan yang melanggar hukum.

“Jadi melihat UU Nomor 10 Tahun 2016 yang disangkakan pelapor khususnya Pasal 69 huruf H, Pasal 70 ayat 3 dan Pasal 71 ayat 3 tidak seperti itu maknanya. Jangan hanya dibaca secara normal saja tapi perlu melihat ketentuan-ketentuannya. Jadi wewenang yang dimaksud melanggar itu, bukan kepada menghadiri acara yang sifatnya undangan pribadi terhadap Pak Irianto. Tapi lebih kepada jika Pak Irianto menggunakan kekuasaannya yang sedang cuti menunjang program-program pemenangannya seperti menandatangani SPPD ASN, hingga kebijakan-kebijakan bantuan Pemprov lainnya. Inikan tidak ada sama sekali,” tegas Dr. Syafruddin, SH. M.Hum.

Sebelumnya, Dr. H. Irianto Lambrie menerima penghargaan Indonesia Awards 2020 atas kepemimpinannya dibidang pelayanan terpadu satu pintu yang dianggap prima dan inovatif oleh iNews Tv selama 2019. (Mk*1)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.