Libatkan Partisipasi Publik, Pemkab Malinau Susun AMDAL Perkebunan Kelapa Sawit

by Redaksi Kaltara

Malinau, MK – Sekda Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., membuka kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) terkait rencana investasi perkebunan kelapa sawit oleh PT Anea Agro Nusantara di Kabupaten Malinau. Kegiatan berlangsung di Ruang Laga Feratu Kantor Bupati Malinau, Kamis (30/4/2026) siang.

Konsultasi publik yang diselenggarakan bersama Dinas Lingkungan Hidup Malinau tersebut dihadiri kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan pemuda, serta unsur terkait lainnya.

Forum ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, hingga kekhawatiran terhadap rencana investasi yang akan dilaksanakan.

Dalam sambutannya, Sekda Ernes menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir untuk memastikan investasi yang masuk ke Malinau dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, namun tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.

Ia menjelaskan bahwa desa-desa ke depan tidak bisa selamanya bergantung pada dana desa dari pemerintah pusat. Karena itu, menurutnya desa perlu mulai memikirkan sumber pendapatan jangka panjang yang dapat menopang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau suatu saat dana desa berkurang atau bahkan kecil sekali, desa harus punya sumber penghasilan sendiri. Karena itu investasi harus dilihat sebagai peluang, tentu dengan tetap menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ernes juga mengingatkan agar masyarakat tidak langsung menolak ataupun menerima investasi tanpa melalui kajian dan diskusi bersama.

Menurutnya, setiap pembangunan pasti memiliki dampak positif maupun negatif, sehingga yang terpenting adalah bagaimana dampak tersebut dapat dikelola dengan baik.

“Kita harus arif. Jangan semua wilayah diberikan, tapi jangan juga menutup diri terhadap pembangunan. Yang penting bagaimana investasi ini bisa membawa manfaat dan tetap menjaga lingkungan,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah daerah akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan komitmen maupun aturan yang berlaku. Seluruh proses perizinan dan dokumen lingkungan, kata dia, harus dipenuhi sesuai prosedur.

“Pemerintah hadir memberikan kepastian hukum bagi investor, tapi juga memastikan investasi itu baik bagi masyarakat. Kalau ada perusahaan yang melanggar aturan atau tidak menjalankan komitmen, tentu akan ditindak,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ernes juga meminta kepala desa, tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat adat aktif menyampaikan masukan maupun catatan terhadap rencana investasi tersebut agar potensi dampak sosial dan lingkungan dapat diminimalisir sejak awal.

Ia berharap konsultasi publik AMDAL ini dapat menghasilkan kesepahaman bersama antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan, sehingga investasi yang masuk benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Malinau secara berkelanjutan. (**)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses