Muddain Soroti Status Direksi PT Migas Kaltara Jaya, Minta Pembahasan Perda Ditunda Sementara

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muddain, menyoroti belum jelasnya status jajaran direksi dan komisaris PT Migas Kaltara Jaya dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (26/5/26).

Dalam rapat tersebut, Muddain meminta agar pembahasan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PT Migas Kaltara Jaya ditunda sementara hingga terdapat kepastian terkait struktur manajemen perusahaan daerah tersebut.

“Kalau saya sepakat dengan yang disampaikan, sebaiknya di-hold dulu sebelum ada kepastian dari pemerintah terkait dewan direksi dan jajaran komisaris,” ujarnya dalam rapat.

Menurutnya, pembahasan perubahan perda tidak hanya sebatas rencana pembentukan usaha hilir migas seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), tetapi juga harus diawali dengan pembenahan internal perusahaan.

Ia menilai, status kepengurusan PT Migas Kaltara Jaya hingga kini masih belum jelas, termasuk pergantian direksi yang terjadi sebelumnya.

“Diperbaiki dulu Migas Kaltara Jayanya, karena induknya ini dewan direksi dan jajaran komisaris. Sampai sekarang statusnya belum jelas,” katanya.

Muddain juga menyinggung perjuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD dalam memperjuangkan Participating Interest (PI) 10 persen di sektor migas.

Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu dirinya memimpin langsung rapat di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait tahapan akhir penerimaan PI 10 persen, khususnya untuk blok migas di wilayah Kalimantan Utara.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pihak daerah mempertanyakan minimnya fasilitasi dari pemerintah pusat, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terhadap proses administratif yang harus dipenuhi daerah.

“Kami datang bersama pemerintah daerah, DPRD, termasuk pihak PT Migas Kaltara Jaya. Tapi saat itu kami merasa daerah seperti dilempar ke sana kemari untuk mengurus administrasi,” ungkapnya.

Ia menyebut, Pemerintah Provinsi Kaltara telah mengeluarkan anggaran cukup besar dalam proses pengurusan PI 10 persen, termasuk biaya investasi dan penggunaan jasa konsultan.

“Kalau dihitung, investasi yang sudah dikeluarkan mencapai sekitar Rp25 miliar. Belum lagi biaya konsultasi dan pembacaan data yang nilainya ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Menurut Muddain, pemerintah pusat seharusnya dapat memberikan pendampingan lebih maksimal kepada daerah dalam proses keterlibatan pengelolaan migas melalui skema PI 10 persen.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah terlebih dahulu menyelesaikan persoalan internal PT Migas Kaltara Jaya sebelum melanjutkan pembahasan perubahan perda maupun pembentukan anak usaha baru di sektor hilir migas.

“Jangan sampai perda terus berubah, sementara persoalan internal perusahaan belum selesai,” tegasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses