TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dino Andrian, meminta pemerintah provinsi membuka draf nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) sebelum pembahasan dilanjutkan.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (26/5/26).
Menurut Dino, DPRD perlu memastikan isi nota pengantar yang disampaikan pemerintah benar-benar mencerminkan kondisi aktual PT Migas Kaltara Jaya saat ini.
“Kita mau lihat dulu isi dari nota pengantar itu, apakah mencerminkan kondisi MKJ hari ini atau tidak,” ujarnya dalam rapat.
Ia mengaku khawatir Gubernur Kalimantan Utara tidak menerima informasi utuh terkait persoalan yang terjadi di tubuh perusahaan daerah tersebut.
Menurutnya, dalam praktik pemerintahan kerap terjadi pimpinan daerah hanya menerima laporan yang bersifat positif tanpa mengetahui persoalan sebenarnya di lapangan.
“Kadang pemimpin itu hanya menerima yang baik-baik saja. Kalau misalnya Pak Gubernur mengetahui persoalan MKJ yang terjadi saat ini, saya yakin beliau tidak akan langsung menandatangani surat percepatan-percepatan itu,” katanya.
Karena itu, Dino meminta DPRD diberikan terlebih dahulu draf nota pengantar sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan.
Ia menilai langkah tersebut penting agar pembahasan perubahan perda PT Migas Kaltara Jaya dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan kondisi riil perusahaan daerah.
Pembahasan perubahan perda PT Migas Kaltara Jaya sendiri saat ini masih dalam tahap awal. Sejumlah anggota DPRD Kaltara sebelumnya juga menyoroti persoalan manajemen, kepastian direksi dan komisaris, hingga rencana pembentukan usaha hilir migas seperti SPBU di bawah PT Migas Kaltara Jaya.

