TARAKAN, MK – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, kembali menangkap Pelaku Ilegal Loging, melalui petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Tarakan, yang diamankan di RT 17 Kelurahan Juata Laut, kamis (28/7).
menurut informasi yang didapatkan dari Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan, melalui Kapolsek Tarakan Utara Iptu Sudaryanto mengatakan, Usai dilakukan penangkapan tersebut, pelaku yang diamankan oleh pihak Polhut Tarakan langsung menyerahkan kasus dan pelaku tersebut ke Mako Polsek Tarakan Utara guna dilakukan tindak lanjut.
“Jadi Inisial pelaku itu AS serta barang bukti yang berhasil kita amankan berupa mobil Truck bernomor Polisi KT 8350 HZ dan kayu 4 kubik yang berada didalam truck sudah kita amankan di Mako Polsek,” jelasnya.
Lanjutnya Sudaryanto, menurut hasil poengembangan yang dilakukan, AS diketahui sudah sering melakukan aksi Ilegal loging tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang terdapat didalam hutan.
“Nah jadi Kayu yang dia bawa ini sudah berbentuk balok dari dalam hutan itu yang dia beli dari seseorang dihutan sana, dan dia taruh dirumah kayu itu, baru kalau ada pembeli baru dia antarkan,” lanjutnya.
Selain itu juga, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AS di jerat pasal 83 ayat 1 huruf B JO pasal 12 huruf e undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Saat ini AS sudah mendekam di Rutan Polsek Tarakan Utara dan juga masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tutupnya. (arz27)
BERLANGGANAN