Tarakan, MK – Setelah berhasil menangkap tersangka pembunuhan bayi yang tak lain ibu kandung korban berinisial S, terdapat fakta yang cukup sadis dalam kasus tersebut. Ternyata, mayat bayi mungil itu telah beku selama tiga bulan dalam lemari es (freezer).
Hal itu terlihat dari bentuk fisik tubuh bayi yang telah memutih dilapisi es salju dan mengeras. Ketika petugas kepolisian mengamankan mayat tersebut di TKP, kedua kakinya terlipat hingga menyentuh bagian wajah. Kemudian bayi tak berdosa itu disimpan dalam bungkus pelastik bewarna hitam.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardianto saat dikonfirmasi membeberkan bahwa bayi berjenis kelamin perempuan lahir pada bulan Mei lalu.
Pada saat melahirkan tersangka hanya seorang diri tanpa ditemani sanak saudara maupun kerabat. Namun pengakuan tersangka saat lahir bayi tersebut sudah dalam kondisi tak bernyawa. Kondisi ini yang membuat tersangka membungkus dan menyimpan darah dagingnya itu di dalam kulkas.
“Awalnya kejadian itu di Jalan Lestari, RT 21, Kelurahan Karang Harapan, tanpa diketahui pihak keluarganya. Selang dua hari bayi dipindahkan ke freezer di tempat pencucian mobil. Alasannya karena dia bingung tidak tahu tempat mana lagi, mau disimpan di tanah takutnya banyak yang mengetahui. Jadi pikirannya waktu itu hanya ditaruh di kulkas pendingin” ujarnya kepada Metro Kaltara, Kamis (03/08)
Ia menjelaskan para saksi mengakui bahwa tersangka sendiri yang melahirkan bayi tersebut tanpa dibantu siapapun. Dari pengakuan tersangka S, bayi yang dikandungnya merupakan anak dari suami sirinya yang tak lain pemilik pencucian mobil di Jalan Pulau Bunyu, Kelurahan Kampung 1 SKIP RT 11.
“Jadi bayi tersebut kurang lebih bulan lima sampai sekarang, sudah lebih tiga bulan. Sampai saat ini yang kita tetapkan tersangka adalah pelaku dengan inisial S selaku orang tuanya sendiri. Untuk pengembangannya tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku lainnya tapi kita belum bisa memastikan,” ungkapnya
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal berlapis yakni pasal 340, 341, 342 KUHP dan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ars/mk*1)