Pansus I DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Penghargaan Daerah

by Suiman Namrullah

TARAKAN — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Sosial dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah.

Rapat yang digelar di Tarakan tersebut dipimpin Anggota Pansus I DPRD Kaltara, Herman, S.Pi., sebagai tindak lanjut hasil harmonisasi Ranperda yang sebelumnya telah dilaksanakan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Rapat turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, ST. Sementara dari unsur perangkat daerah hadir Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Dr. Andi Amriampa, S.Sos., M.Si., dan Kepala Dinas Sosial, Pollymaart Sijabat, S.K.M., M.AP., beserta jajaran staf.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus I bersama perangkat daerah melakukan pencermatan terhadap seluruh materi muatan Ranperda. Langkah ini dilakukan untuk memastikan substansi yang diatur telah sesuai dengan hasil harmonisasi serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum Ranperda tentang Penghargaan Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh fasilitasi.

Anggota Pansus I, Herman, S.Pi., mengatakan Ranperda tentang Penghargaan Daerah merupakan Ranperda inisiatif DPRD yang lahir dari aspirasi masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam memberikan penghargaan kepada tokoh-tokoh yang dinilai telah memberikan jasa, pengabdian, dan kontribusi besar terhadap pembangunan daerah.

“Ranperda ini disusun berdasarkan usulan masyarakat yang menginginkan adanya dasar hukum untuk memberikan apresiasi kepada tokoh-tokoh masyarakat atas jasa, pengabdian, dan kontribusinya dalam pembangunan daerah. Harapannya, penghargaan yang diberikan nantinya memiliki landasan hukum yang jelas dan mekanisme yang objektif,” ujar Herman.

Menurutnya, Ranperda tersebut tidak hanya mengatur mengenai bentuk penghargaan, tetapi juga mencakup kriteria penerima, mekanisme pengusulan, proses penilaian, hingga tata cara pemberian penghargaan.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pemberian penghargaan daerah diharapkan dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, objektif, dan tepat sasaran.

Herman menegaskan, keberadaan regulasi ini penting agar penghargaan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memiliki dasar hukum yang jelas serta benar-benar diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria berdasarkan jasa dan kontribusinya bagi daerah.

“Jadi bukan hanya sekadar memberikan penghargaan, tetapi harus ada mekanisme dan kriteria yang jelas sehingga prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses