TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi melalui rapat kerja lanjutan yang digelar pada Kamis (07/05/26).
Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan pasal demi pasal dalam draf Ranperda guna memastikan regulasi yang disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengembangan budaya literasi di Kalimantan Utara.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, serta dihadiri anggota pansus yakni Tamara Moriska, SH., MH., Dino Andrian, SH., Listiani, Ruman Tumbo, SH., Hj. Siti Laela, Supa’ad Hadianto, SE., Vamelia, SE., M.Pd., dan Muhammad Hatta, ST.
Turut hadir dalam rapat tersebut Tim Ahli Pansus IV, Biro Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam pembahasan tersebut, pansus menyoroti berbagai aspek penting mulai dari pemberian apresiasi dan penghargaan hingga pembinaan terhadap pelaku perbukuan dan literasi di Kalimantan Utara.
Pansus IV juga mendorong pemerintah daerah agar aktif memfasilitasi sertifikasi profesi perbukuan berbasis SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bagi para pelaku literasi dan generasi muda kreatif di daerah.
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, mengatakan sertifikasi tersebut penting untuk meningkatkan profesionalitas pelaku literasi sekaligus mendorong tumbuhnya budaya menulis di Kalimantan Utara.
“Kita ingin memfasilitasi anak muda dan generasi kreatif di Kaltara agar gemar menulis dan memiliki kompetensi yang diakui secara nasional. Sertifikasi ini penting untuk menunjang profesionalitas mereka,” ujarnya.
Selain itu, Ranperda tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem literasi daerah, mulai dari peningkatan minat baca, pengembangan dunia perbukuan, hingga dukungan terhadap komunitas dan pelaku literasi di Kalimantan Utara.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk segera melakukan sinkronisasi redaksional terhadap draf Ranperda agar dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang implementatif dan mampu mendorong kemajuan budaya literasi di Provinsi Kalimantan Utara.

