TARAKAN – Ketua Tim Pengawasan dan Pengarahan (Panwasrah) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara (Kaltara), Wiyono Adhie, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan batas waktu pemenuhan persyaratan administrasi cabang olahraga (cabor) menjelang pelaksanaan Porprov II Kaltara.
Hal tersebut disampaikan Wiyono di hadapan pengurus kota (Pengkot) cabang olahraga saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) KONI Kota Tarakan, Sabtu (10/10/26).
Dalam kesempatan itu, Wiyono menjelaskan bahwa Panwasrah telah melakukan tahapan pengawasan, evaluasi, serta penyampaian surat dan peringatan terkait pemenuhan persyaratan administrasi kepada pihak terkait.
Menurutnya, berdasarkan pemaparan dalam rapat koordinasi teknis bersama gubernur pada 6 Agustus 2026, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pemenuhan technical handbook (THB) oleh cabang olahraga peserta Porprov.
Wiyono menyebutkan, hingga batas waktu yang ditetapkan pada 15 Agustus 2026, baru 15 cabang olahraga yang telah memenuhi persyaratan tersebut.
“Kalau sudah berbicara time limit, tidak ada lagi tawar-menawar. Proses yang kami lakukan sudah dimulai sejak Februari, termasuk penyampaian informasi, surat, dan evaluasi,” tegasnya.
Ia menilai, pemenuhan regulasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab setiap pengurus cabang olahraga. Karena itu, pengalaman organisasi maupun alasan internal tidak seharusnya menjadi penghambat dalam melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
Wiyono juga menegaskan bahwa keputusan terkait keikutsertaan cabang olahraga tidak dapat hanya didasarkan pada pertimbangan lisan atau keinginan pihak tertentu. Seluruh proses harus mengacu pada ketentuan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mencontohkan, dalam pembahasan bersama Wakil Gubernur Kaltara, Panwasrah telah memaparkan kondisi faktual mengenai kesiapan administrasi cabang olahraga. Menurutnya, pembatasan peserta hanya pada cabang olahraga yang telah memenuhi persyaratan sempat menjadi salah satu opsi yang dibahas.
“Kalau kami hanya berpegang pada keinginan pribadi, tentu bisa saja hanya 15 cabang olahraga yang diikutsertakan. Namun, aturan tetap harus dipenuhi dan dipatuhi,” ujarnya.
Selain pemenuhan THB, Wiyono mengingatkan bahwa proses pendataan peserta Porprov masih melalui beberapa tahapan, mulai dari entry by sport, entry by class, hingga entry by name.
Ia meminta KONI Kota Tarakan bersama pengurus cabang olahraga segera memastikan kelengkapan data tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan. Menurutnya, keterlambatan pada setiap tahapan berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses validasi peserta.
Wiyono juga menyoroti perlunya verifikasi terhadap jumlah peserta yang telah didaftarkan. Data tersebut, kata dia, harus diperiksa kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan dan ketentuan pertandingan.
“Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, termasuk validasi data peserta. Sementara waktu yang tersedia sangat terbatas. Karena itu, kami meminta semua pihak memahami dan mengikuti proses yang sudah ditetapkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa persiapan Porprov II Kaltara telah dilakukan sejak 2025, termasuk penyiapan lokasi pertandingan atau venue dengan mempertimbangkan fasilitas yang tersedia di Kabupaten Malinau sebagai tuan rumah.
Wiyono menekankan bahwa keberhasilan Porprov II Kaltara bukan hanya menjadi tanggung jawab satu daerah, melainkan seluruh pemangku kepentingan olahraga di Kalimantan Utara.
Ia berharap KONI, pengurus cabang olahraga, pemerintah daerah, dan pihak terkait dapat memperkuat koordinasi serta menyelesaikan seluruh persyaratan sesuai ketentuan.
“Porprov ini merupakan agenda kita bersama. Hasilnya bukan hanya untuk Tarakan, bukan hanya untuk Kabupaten Tana Tidung, atau daerah lainnya, tetapi atas nama Kalimantan Utara,” pungkasnya.

