Wiyono Adhie Tegaskan Aturan Mutasi Atlet dan Deadline Entry by Name Porprov II Kaltara

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Wakil Ketua KONI Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sekaligus Ketua Tim Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) Porprov II Kaltara, Wiyono Adhie, menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman seluruh pemangku kepentingan olahraga terkait regulasi dan tahapan persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kaltara.

Hal tersebut disampaikan Wiyono saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) KONI Kota Tarakan di Tarakan, Sabtu (10/10/26). Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada persiapan Porprov II Kaltara, termasuk ketentuan pertandingan, mutasi atlet, serta jadwal pendaftaran peserta.

Wiyono menjelaskan, secara umum rapat kerja KONI merupakan forum untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya sekaligus membahas rencana kerja ke depan. Namun, dalam pelaksanaannya kali ini, perhatian utama diarahkan pada kesiapan penyelenggaraan Porprov II Kaltara.

Menurutnya, masih terdapat perbedaan pemahaman atau miskomunikasi di antara sejumlah pihak yang terlibat dalam pembinaan olahraga, mulai dari pengurus KONI, pengurus cabang olahraga, pelatih hingga atlet.

“Masih terjadi miskomunikasi di antara para pelaku olahraga, baik pengurus KONI, pelatih, pengurus cabang olahraga maupun atlet. Oleh karena itu, hari ini kami luruskan agar semua memiliki pemahaman yang sama,” ujarnya.

Wiyono menegaskan, ketentuan pertandingan Porprov II Kaltara harus memperhatikan regulasi yang menjadi acuan untuk Babak Kualifikasi Pekan Olahraga Nasional (BK PON) dan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Ia menjelaskan, ketentuan kelas pertandingan tidak dapat diubah sesuai keinginan masing-masing pihak. Sementara itu, penyesuaian usia atlet dapat dilakukan sepanjang masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penyesuaian batas usia tersebut perlu dipahami secara tepat oleh setiap cabang olahraga agar tidak menimbulkan persoalan saat pelaksanaan pertandingan maupun pada tahapan berikutnya.

“Kalau terkait kelas pertandingan, ketentuannya sudah baku. Yang bisa dikondisikan adalah usia, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait mutasi atlet antarkabupaten dan kota di Kaltara, Wiyono menyatakan tidak ada larangan bagi atlet untuk memperkuat daerah lain, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, salah satu ketentuan yang disampaikan adalah atlet harus memiliki KTP Kaltara. Selain itu, terdapat ketentuan administratif yang harus diperhatikan, terutama bagi atlet yang telah masuk dalam basis data atau telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) KONI daerah masing-masing.

Bagi atlet yang sudah terdata atau ditetapkan sebagai bagian dari tim, termasuk yang telah mengikuti pemusatan latihan atau kegiatan persiapan lainnya, diperlukan rekomendasi pelepasan dari KONI daerah asal.

“Kalau atlet sudah masuk dalam database atau sudah di-SK-kan oleh KONI masing-masing sebagai bagian dari tim, maka wajib mendapatkan rekomendasi pelepasan dari KONI,” tegasnya.

Sementara itu, bagi atlet yang belum masuk dalam basis data dan belum ditetapkan sebagai bagian dari tim melalui SK KONI, mekanisme persyaratannya berbeda. Meski demikian, Wiyono mengingatkan pentingnya etika organisasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada KONI provinsi, KONI kabupaten/kota, serta pengurus cabang olahraga terkait.

Menurutnya, kelengkapan administrasi tersebut penting untuk memastikan data atlet sesuai dengan daerah yang diwakili dan tidak menimbulkan kendala saat proses pendaftaran peserta.

Wiyono juga mengingatkan seluruh pengurus cabang olahraga agar memperhatikan jadwal pendaftaran atlet atau entry by name yang telah ditetapkan Panwasrah Porprov II Kaltara, yakni pada 18–25 Oktober 2026.

Ia menegaskan, tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penetapan peserta yang berhak mengikuti pertandingan. Karena itu, setiap cabang olahraga diminta memastikan data atlet yang didaftarkan telah sesuai dengan ketentuan.

Wiyono menjelaskan, batas waktu yang berlaku secara internal bagi KONI Kota Tarakan perlu dibedakan dengan jadwal resmi Panwasrah. Tenggat internal tersebut dimaksudkan agar seluruh cabang olahraga dapat menyelesaikan proses pendataan lebih awal.

“Versi Panwasrah, entry by name berlangsung pada 18 sampai 25 Oktober. Kalau batas waktu yang ditetapkan KONI sampai malam ini, itu merupakan tenggat internal agar seluruh cabang olahraga segera menyelesaikan pendataan,” jelasnya.

Ia mengingatkan, cabang olahraga yang tidak menyelesaikan pendaftaran sesuai jadwal resmi berisiko tidak dapat mengikutsertakan atletnya dalam pertandingan. Sebab, data yang masuk melalui tahapan entry by name akan menjadi rujukan dalam penetapan peserta Porprov II Kaltara.

Melalui rapat kerja tersebut, Wiyono berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menyamakan persepsi, mematuhi regulasi, serta menyelesaikan administrasi sesuai jadwal agar persiapan Porprov II Kaltara berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan menjelang pelaksanaan.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses