TARAKAN – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Tarakan menyoroti pemasangan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur di kawasan Lampu Merah Ladang, tepatnya di Jalan Halmahera/Jalan Pulau Sumatera, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Organisasi mahasiswa tersebut meminta agar pemasangan fasilitas itu dievaluasi, terutama terkait aspek keselamatan pengguna jalan dan akses kendaraan darurat.
Ketua Umum PC IMM Kota Tarakan, Mutmainnah, melalui pernyataan organisasi menyampaikan bahwa upaya mencegah balap liar dan pelanggaran lalu lintas perlu diimbangi dengan penerapan kebijakan yang sesuai standar teknis serta tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.
Dalam kajian yang disusun pada 17 Oktober 2026, PC IMM menyebut pemasangan polisi tidur di kawasan tersebut bertujuan untuk memperlambat kendaraan dan mencegah pengendara menerobos lampu lalu lintas. Namun, organisasi itu menilai sejumlah aspek masih perlu diperiksa, termasuk kondisi penerangan jalan, keberadaan marka reflektif, dan dampaknya terhadap mobilitas kendaraan darurat.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan publik. Upaya mencegah balap liar dan pelanggaran lalu lintas tentu penting, tetapi kebijakan yang diambil juga harus memenuhi standar keselamatan, memiliki dasar teknis yang jelas, serta tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat,” demikian pernyataan PC IMM Kota Tarakan.
PC IMM Tarakan turut menyoroti potensi dampak keberadaan polisi tidur terhadap kendaraan darurat yang melintas di kawasan tersebut, khususnya ambulans yang menuju RSUD dr. H. Jusuf SK.
Menurut organisasi tersebut, akses jalan perlu mendukung mobilitas ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran agar waktu tanggap dalam situasi darurat tetap optimal.
Karena itu, PC IMM meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk mengetahui dampak pemasangan alat pembatas kecepatan terhadap kelancaran lalu lintas dan kebutuhan kendaraan darurat.
PC IMM menilai evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi jalan, karakteristik kendaraan yang melintas, serta tujuan awal pemasangan fasilitas tersebut.
Selain aspek aksesibilitas, PC IMM Tarakan mempertanyakan kesesuaian spesifikasi polisi tidur di kawasan Ladang dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kajiannya, organisasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. PC IMM menilai jenis, dimensi, dan penempatan alat pembatas kecepatan perlu diperiksa berdasarkan klasifikasi jalan dan ketentuan teknis yang relevan.
Organisasi itu juga menyoroti keluhan mengenai minimnya penerangan serta sulitnya melihat polisi tidur pada malam hari. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian untuk mengurangi potensi risiko kecelakaan.
Meski demikian, PC IMM menegaskan bahwa kepastian mengenai kesesuaian spesifikasi dan penerapan aturan perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis serta keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
Sebagai alternatif penanganan pelanggaran lalu lintas, PC IMM Tarakan mengusulkan optimalisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di kawasan yang dinilai rawan pelanggaran.
Menurut PC IMM, penerangan yang memadai dapat membantu meningkatkan visibilitas pengguna jalan, sedangkan CCTV dapat mendukung pemantauan lalu lintas dan penegakan aturan oleh aparat terkait.
Organisasi tersebut berpandangan bahwa pengendalian lalu lintas perlu dilakukan melalui pendekatan yang terukur dan berkelanjutan. Penggunaan alat pembatas kecepatan tetap dapat dipertimbangkan, tetapi penerapannya harus memperhatikan kondisi jalan, kebutuhan masyarakat, dan ketentuan teknis.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, PC IMM Kota Tarakan mendesak DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Satlantas Polresta Tarakan, Satpol PP, Dinas PUPR, serta instansi terkait lainnya.
PC IMM berharap forum tersebut dapat menjelaskan dasar pemasangan polisi tidur, klasifikasi jalan, spesifikasi teknis, serta hasil evaluasi terhadap dampaknya bagi masyarakat.
Organisasi itu juga meminta agar hasil pemeriksaan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, termasuk penyesuaian, relokasi, atau pembongkaran apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
PC IMM menilai persoalan ini perlu ditangani secara terbuka dengan melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan keselamatan pengguna jalan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari instansi berwenang mengenai dasar teknis pemasangan maupun hasil evaluasi polisi tidur di kawasan tersebut. Oleh karena itu, penilaian atas kesesuaian pemasangan dan dampaknya masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.
PC IMM Kota Tarakan menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan mendorong kebijakan lalu lintas yang mengutamakan keselamatan, kepastian aturan, serta kepentingan publik.

