TARAKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan akan mengevaluasi pemasangan polisi tidur atau speed bump di Jalan Halmahera dan Jalan Ladang. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari pihak rumah sakit dan tenaga medis terkait dampak fasilitas pengendali kecepatan terhadap mobilitas kendaraan pelayanan kesehatan.
Kepala Seksi (Kasi) Prasarana Dishub Kota Tarakan, Denny Sukma Permana, menjelaskan bahwa pemasangan polisi tidur di tiga titik tersebut dilakukan atas permohonan pihak Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIII Tarakan.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai melalui siaran resmi RRI Tarakan.
“Terkait alasan pemasangan tersebut dilakukan atas permohonan dan permintaan dari pihak Kodaeral XIII Tarakan,” ujar Denny.
Menurutnya, sebelum pemasangan dilakukan, Dishub telah melaksanakan survei dan pemantauan langsung di lapangan. Hasil pemantauan menunjukkan adanya pelanggaran lalu lintas berupa pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi di kawasan tersebut.
“Setelah kita survei, kita amati, kita lakukan pemantauan di lapangan bahwa tingkat pelanggaran lalu lintas di daerah tersebut memang dikatakan sangat tinggi oleh pelanggaran-pelanggaran kendaraan kebut-kebutan,” ungkapnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, pemasangan polisi tidur diharapkan dapat membantu mengendalikan kecepatan kendaraan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Meski demikian, Dishub Tarakan tetap membuka ruang evaluasi terhadap keberadaan fasilitas tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah masukan dari pihak rumah sakit dan tenaga medis, terutama terkait kelancaran akses kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan.
“Akan kita evaluasi terkait adanya mungkin masukan dari teman-teman dari pihak rumah sakit atau medis,” terangnya.
Denny menegaskan bahwa masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi pemasangan polisi tidur di Jalan Halmahera dan Jalan Ladang.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang mampu menjaga keselamatan pengguna jalan, mengendalikan kecepatan kendaraan, serta tetap memperhatikan kebutuhan mobilitas masyarakat dan pelayanan kesehatan.
Hingga saat ini, Dishub Tarakan menyatakan akan mempertimbangkan masukan yang diterima sebagai bagian dari proses evaluasi. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan perubahan atau pembongkaran fasilitas tersebut. (*)

