PDAM Tirta Alam Tarakan Salurkan Zakat Profesi Rp475 Juta ke BAZNAS, Dipotong Otomatis 2,5 Persen dari Gaji Pegawai

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan menyalurkan zakat profesi karyawan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dalam satu tahun terakhir, total zakat yang terkumpul mencapai sekitar Rp475 juta.

Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa zakat tersebut berasal dari pemotongan langsung sebesar 2,5 persen dari gaji dan tunjangan karyawan yang dilakukan setiap bulan.

“Zakat itu berasal dari gaji dan tunjangan karyawan. Setiap kali gajian, secara otomatis dipotong 2,5 persen dan langsung ditransfer ke rekening BAZNAS,” ujarnya, Senin (10/3/26).

Ia mengatakan, sistem pemotongan zakat profesi tersebut sudah berjalan secara rutin selama beberapa tahun terakhir. Dana yang dipotong setiap bulan kemudian diakumulasikan hingga satu tahun sebelum diserahkan secara simbolis.

Iwan Setiawan, Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan.

“Pemotongannya dilakukan setiap bulan. Misalnya gaji Rp10 juta, maka 2,5 persennya langsung dipotong dan disetorkan. Itu diakumulasi selama satu tahun,” jelasnya.

Menurutnya, program zakat profesi ini melibatkan seluruh jajaran di lingkungan perusahaan, mulai dari Dewan Pengawas, direksi, karyawan hingga tenaga ahli.

“Jumlah karyawan kami sekitar seratus sembilan puluhan orang. Semua yang muslim ikut dalam program zakat profesi ini,” katanya.

Iwan menyebutkan, jumlah zakat yang terkumpul setiap tahun dapat mengalami fluktuasi. Hal itu dipengaruhi oleh pendapatan perusahaan yang juga berdampak pada besaran pendapatan karyawan.

“Naiknya tergantung dengan pendapatan karyawan. Karena pendapatan karyawan ini juga tergantung dengan pendapatan perusahaan. Jika perusahaan meningkat, otomatis jumlah zakat yang terkumpul juga ikut meningkat,” terangnya.

Ia menambahkan, nilai zakat tahun ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp380 juta.

“Sekarang sekitar Rp475 juta. Jadi naik lebih dari Rp100 juta dibanding tahun lalu,” ungkapnya.

Penyerahan zakat tersebut dilakukan bertepatan dengan momentum bulan Ramadan dalam kegiatan yang digelar oleh BAZNAS.

Iwan juga menegaskan bahwa zakat profesi merupakan bagian dari upaya menumbuhkan keberkahan dalam bekerja sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Sebagai karyawan PDAM, dari profesi kita itu ada hak masyarakat kurang mampu yang harus disisihkan. Dengan zakat ini kita berharap pekerjaan menjadi lebih berkah dan juga membawa manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Ia mengimbau seluruh karyawan muslim di lingkungan PDAM Tirta Alam Tarakan untuk terus menunaikan kewajiban zakat melalui mekanisme pemotongan gaji yang telah disepakati bersama.

“Karena kami menilai BAZNAS merupakan lembaga resmi pemerintah yang mengelola zakat, maka penyalurannya kami percayakan melalui BAZNAS,” pungkasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses