TARAKAN – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 10 tahun di Kota Tarakan masih bergulir di meja hijau. Perkara tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan.
Penasihat hukum terdakwa, Jafar Nur, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami sebagai penasihat hukum tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarlah majelis hakim yang menilai seluruh fakta persidangan secara objektif,” ujar Jafar Nur kepada wartawan, Jum’at (6/3/26).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada kliennya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, selama proses persidangan berlangsung, berbagai tahapan telah dijalankan sesuai prosedur hukum.
Dalam persidangan tersebut, kata dia, pihaknya juga telah menyampaikan sejumlah keterangan dan pembelaan yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
“Semua proses tahapan persidangan sudah dilaksanakan. Kita tunggu saja keputusan hakim,” tutup Jafar.
Jafar juga mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, berdasarkan agenda persidangan, pembacaan putusan terhadap perkara tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (12/3/26) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat karena korban masih berusia di bawah umur. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

