Nunukan, MK – Dewan Pendidikan (Dewandik) Kalimantan Utara menyimpulkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Nunukan berjalan relatif kondusif, namun, dari hasil pengawasan di tiga SMA negeri, masih ditemukan satu persoalan yang perlu menjadi perhatian, yakni belum optimalnya sosialisasi petunjuk teknis (juknis) kepada masyarakat.
Kesimpulan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Kalimantan Utara usai melakukan monitoring di SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, dan SMA Negeri 3 Nunukan, Selasa (7/7/2026).
Kunjungan ke SMA Negeri 1 juga dirangkaikan dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bersama guru dan peserta didik baru.
Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga proses penerimaan peserta didik baru berlangsung secara objektif dan transparan.
“Kami memastikan seluruh sekolah melaksanakan SPMB sesuai petunjuk teknis, tidak boleh ada peserta didik yang diterima melalui jalur di luar aturan, termasuk praktik kolusi antara orang tua dan pihak sekolah,” ujarnya, Selasa (7/07/2026).
Selama melakukan monitoring, Dewandik tidak menemukan gejolak besar maupun persoalan yang mengganggu jalannya proses penerimaan. Keluhan yang muncul justru lebih banyak berasal dari minimnya pemahaman sebagian orang tua terhadap mekanisme seleksi yang telah diatur dalam juknis.
“Hampir seluruh sekolah yang kami datangi memiliki persoalan yang sama. Bukan karena prosesnya bermasalah, melainkan karena masih ada masyarakat yang belum memahami aturan secara menyeluruh,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Dewandik meminta Dinas Pendidikan menjadikan pelaksanaan SPMB tahun ini sebagai bahan evaluasi. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah menerbitkan petunjuk teknis lebih awal agar sekolah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi.
Ia juga menilai penyampaian informasi tidak cukup dilakukan melalui media sosial. Sosialisasi secara langsung kepada siswa SMP beserta orang tua dinilai lebih efektif untuk memberikan pemahaman mengenai jalur penerimaan, persyaratan, hingga mekanisme seleksi.
Selain aspek sosialisasi, Dewandik menerima masukan dari pihak sekolah agar petunjuk teknis lebih rinci dalam mengatur jalur domisili, jalur nilai akademik, serta proses verifikasi sertifikat prestasi. Kejelasan aturan tersebut dinilai penting agar tidak memunculkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Dari hasil pemantauan, kuota peserta didik di SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, dan SMA Negeri 3 Nunukan juga telah disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia. Dengan kapasitas tersebut, proses penerimaan siswa baru berlangsung sesuai daya tampung sekolah.
Dewan Pendidikan Kalimantan Utara berharap evaluasi yang dihimpun dari hasil monitoring dapat menjadi masukan bagi Dinas Pendidikan dalam menyempurnakan pelaksanaan SPMB pada tahun-tahun berikutnya. Dengan petunjuk teknis yang diterbitkan lebih awal, sosialisasi yang lebih luas, dan aturan yang semakin tegas, proses penerimaan peserta didik baru diharapkan semakin mudah dipahami sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. (**)

