Tim Pemetaan Kecamatan Dan Tata Ruang Kabupaten Nunukan Melaksanakan Pengambilan Dokumentasi Titik Koordinat Lahan Warga Di Sembakung Atulai

by Redaksi Kaltara

Sembakung Atulai, MK – Tim pemetaan kecamatan sembakung atulai bersama tim teknis tata ruang kabupaten nunukan melaksanakan kegiatan praktek pengambilan titik koordinat dan pendokumentasian lahan milik masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk melengkapi data teknis dan administrasi dalam rangka proses pelepasan kawasan hutan dan penetapan batas tanah warga. Kegiatan tersebut berlangsung di desa mambulu. Rabu (1/7/2026)

Dalam pelaksanaannya, kedua tim bekerja sama secara langsung, didampingi oleh kepala desa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat yang mengetahui batas dan riwayat penggunaan lahan secara turun-temurun.

Proses yang dilakukan meliputi pengukuran dan pencatatan titik koordinat menggunakan alat/aplikasi handphone penentu posisi, serta pengambilan foto dari berbagai sudut sebagai bukti dokumentasi yang sah. setiap titik yang dicatat selalu dicocokkan dengan kondisi nyata di lapangan dan keterangan yang disampaikan oleh pemilik lahan agar tidak terjadi kesalahan pencatatan.

Koordinator Tim pemetaan Kecamatan Sembakung Atulai Roni cahyadi menyampaikan bahwa hasil kegiatan ini menjadi dasar data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “dokumentasi koordinat dan foto ini akan menjadi bagian berkas penting untuk proses selanjutnya, sehingga memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat dan menghindari perselisihan batas di kemudian hari,” ujar Roni C.

Selanjutnya ia menambahkan bahwa kehadiran tim tata ruang kabupaten Nunukan hadir saat ini memberikan arahan tata cara penggunaan pengambilan koordinat beserta foto lahan masyarakat selain itu ia juga bertugas memastikan kelancaran dalam melengkapi data tersebut.

“kami pastikan semua proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar hasilnya bermanfaat bagi kepentingan masyarakat sembakung atulai,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini harapannya adalah dengan seluruh data batas dan posisi lahan dapat tercatat secara jelas, akurat, dan sesuai kondisi sebenarnya. proses pelepasan kawasan hutan dan penetapan hak tanah masyarakat dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai peraturan yang berlaku. pada akhirnya, hasilnya akan memberikan kepastian hukum bagi warga serta mendukung perencanaan pembangunan wilayah yang terarah dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat sembakung atulai khususnya desa mambulu. (**)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses