TANJUNG SELOR, MK – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara, Dr Teguh Setyabudi mengungkapkan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 haruslah taat pada peraturan yang berlaku.
Hal ini disampaikannya saat menemui pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara di Hotel Royal Pajajaran Bogor, belum lama ini. Ia mengungkapkan, DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah provinsi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
“Hal ini telah disampaikan dalam amanat UU No. 23/2014, tentang Pemerintah Daerah,” kata Teguh. Karena itu, lanjutnya, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan.
“Ini sejalan dengan pasal 283 ayat 2 UU No. 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dimana pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” beber Pjs Gubernur.
Misalnya, lanjut dia, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar, harus ditetapkan dengan standar pelayanan minimal (SPM).
Karena itu Teguh berharap, dalam proses penyusunan APBD memperhatikan hal yang menjadi urusan pokok dan kewenangan daerah. “Belanja daerah untuk pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuntasnya.(humas)